KOTA BENGKULU

Pemkot Bakal Pasang Alat Pemantau Pajak di 40 Tempat Usaha

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juli 2023 | 10:00 WIB
Pemkot Bakal Pasang Alat Pemantau Pajak di 40 Tempat Usaha

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkot Bengkulu berencana menambah alat perekam transaksi atau tapping box yang dipasang di tempat-tempat usaha.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson mengatakan pengadaan tapping box dilaksanakan melalui kerja sama dengan Bank Bengkulu. Menurutnya, akan ada 40 tapping box baru yang bakal dipasang di berbagai tempat usaha.

"Tapping box itu diletakkan di semua hotel dan restoran dalam rangka untuk memudahkan si wajib pajak membayar karena di situ sudah tertera berapa dia harus membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Eddyson menuturkan pemasangan tapping box menjadi salah satu upaya mengoptimalkan PAD, terutama dari sektor pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Sejauh ini, telah ada 100 tapping box yang telah terpasang di hotel dan restoran.

Memantau Kepatuhan Wajib Pajak

Dengan mesin tersebut, Bapenda dapat memantau kepatuhan wajib pajak menyetorkan pajaknya. Selain itu, pemasangan tapping box juga meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.

Bagi pelaku usaha, pemasangan tapping box bakal memudahkan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Pemimpin Cabang Utama Bank Bengkulu Yerri Ariansuri menyebut perusahaannya berkomitmen untuk terus mendukung pemkot meningkatkan PAD. Menurutnya, potensi penerimaan pajak daerah perlu didorong untuk mendukung program pembangunan daerah.

"Kami secara maksimal berupaya mendukung pemkot meningkatkan PAD melalui pajak baik dari restoran, rumah makan, hotel, dan sejenisnya. Ke depan, kami akan mengembangkan lagi potensinya secara digital," ujarnya seperti dilansir bengkulutoday.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS