PMK 123/2022

Pemerintah Revisi Aturan Soal Bea Keluar CPO, Simak Perinciannya

Dian Kurniati | Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Pemerintah Revisi Aturan Soal Bea Keluar CPO, Simak Perinciannya

Laman muka dokumen PMK 123/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah acuan rentang harga referensi produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 123/2022 yang merevisi acuan rentang harga referensi CPO, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 98/2022. Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global.

"Bahwa untuk mengantisipasi perubahan harga di pasaran internasional dan sejalan dengan kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan...perlu menyesuaikan acuan rentang harga referensi akibat perubahan mekanisme penghitungan harga referensi," bunyi salah satu pertimbangan PMK 123/2022, dikutip pada Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Pasal 5 PMK 123/2022 memuat perincian perubahan acuan harga referensi CPO dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar. Meski demikian, kelompok tarif bea keluar tetap ada 17 kelompok.

Pada kolom 1, kini diatur harga referensi sampai dengan US$680 per ton, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang sampai dengan US$750. Misalnya untuk CPO, apabila harganya sampai dengan US$860 per ton akan dikenakan tarif bea keluar US$0.

Sementara jika harga referensinya US$680 sampai dengan US$730 per ton, tarif bea keluar yang dikenakan atas ekspor CPO senilai US$3 per ton. Harga referensi itu lebih kecil dari sebelumnya yang senilai US$750 sampai dengan US$800.

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Tarif bea keluar tertinggi akan dikenakan apabila harga referensinya mencapai lebih dari US$1.430 per ton, yakni US$288 per ton. Sebelumnya, tarif bea keluar US$288 per ton akan berlaku jika harga referensinya lebih dari US$1.500.

Selain mengubah acuan rentang harga referensi, PMK 123/2022 juga memperjelas ketentuan penetapan harga referensi CPO. Sumber harga untuk penetapan Harga Referensi CPO yang diperoleh dari harga Free On Board (FOB) CPO bursa Indonesia, bursa Malaysia, serta cost insurance freight (CIF) Rotterdam, dikurangi biaya asuransi (insurance) dan biaya pengangkutan (freight).

Sementara untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa Malaysia didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia. Adapun untuk harga dari Rotterdam, didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia.

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Soal penetapan harga referensi CPO tersebut, apabila terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 sumber harga sebesar kurang dari atau sama dengan US$40, perhitungan harga referensi menggunakan harga rata-rata tertimbang dengan pembobotan bursa Indonesia sebesar 60%, bursa Malaysia sebesar 20%, dan bursa Rotterdam sebesar 20%.

Atau, apabila terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, perhitungan harga referensi menggunakan harga rata-rata dari 2 sumber harga yaitu sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang terdekat dari median.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 1 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 8 Agustus 2022]," bunyi PMK 123/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara