SPANYOL

Pemerintah Perbarui Ketentuan Cuti dan Insentif Pajak untuk Keluarga

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Januari 2021 | 13:34 WIB
Pemerintah Perbarui Ketentuan Cuti dan Insentif Pajak untuk Keluarga

Ilustrasi. Para perempuan berpose untuk foto saat matahari terbenam di luar Royal Palace, di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19), di Madrid, Spanyol, Rabu (9/12/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Susana Vera/WSJ/cfo

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol memperbarui ketentuan terkait dengan insentif bagi keluarga yang baru memiliki anak di antaranya berupa pembebasan pungutan pajak dan tambahan cuti yang berlaku tahun ini.

Aturan baru yang diteken pada 1 Januari 2021 membuat beberapa perubahan bagi ayah yang baru saja memiliki anak. Insentif pertama yang diberikan adalah memperpanjang periode cuti untuk kepala keluarga dari 12 pekan menjadi 16 pekan .

"Sebelum tahun baru, para ayah hanya diperbolehkan cuti selama 12 pekan dan ibu berhak atas cuti 16 pekan. Ini berarti ibu dan ayah dapat menikmati waktu yang sama dengan bayi baru mereka," tulis pemerintah, dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Skema cuti melahirkan untuk ayah ini berlaku tidak hanya untuk kelahiran anak, tetapi juga berlaku saat suatu keluarga melakukan adopsi. Pemerintah menjamin selama cuti untuk menyambut anak yang baru lahir, gaji pokok kepala keluarga wajib dibayar 100%.

Selain itu, gaji yang diterima selama periode cuti juga dibebaskan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi karyawan. Saat ini, otoritas tengah menggodok regulasi insentif bagi kepala keluarga yang menjalankan usaha atau profesi nonkaryawan.

"Selama 16 pekan cuti, para ayah akan tetap menerima 100% dari gaji pokok dan dibebaskan dari pajak penghasilan pribadi," sebut pemerintah.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Regulasi cuti melahirkan untuk ayah terbagi dalam dua skema. Pertama, enam minggu cuti harus diambil secara bersamaan setelah kelahiran atau kedatangan anak. Kedua, sisa 10 minggu lainnya dapat diambil pada periode mingguan sepanjang tahun pertama umur anak.

"Untuk dapat menerima fasilitas paternitas, Anda harus berkontribusi pada jaminan sosial setidaknya selama 180 hari dalam 7 tahun terakhir," jelas otoritas seperti dilansir thelocal.es. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya