VIETNAM

Pemerintah Janjikan Diskon 30% PPh Badan Bagi Perusahaan Kecil

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 13:40 WIB
Pemerintah Janjikan Diskon 30% PPh Badan Bagi Perusahaan Kecil

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews—Pemerintah membuka opsi untuk memperluas fasilitas insentif pajak kepada pelaku usaha selama pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Vietnam Dinh Tien Dung mengatakan pihaknya tengah merencanakan pengurangan beban pajak badan sebesar US$679 juta atau sekitar Rp10 triliun tahun ini. Insentif ini disebut hanya berlaku bagi perusahaan kecil.

“Pengurangan PPh badan untuk usaha kecil pada tahun ini untuk membantu pelaku usaha dalam mengatasi dampak pandemi,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Rencananya, insentif bagi perusahaan kecil tersebut berupa diskon PPh badan sebesar 30%. Namun demikian, tidak semua perusahaan mendapatkan insentif tersebut. Otoritas fiskal akan selektif dalam memberikan insentif ini.

Perusahaan kecil yang berhak mendapatkan diskon PPh badan adalah entitas bisnis dengan omzet kurang dari US$2,1 juta atau Rp30,9 miliar. Selain itu, penerima insentif juga hanya untuk perusahaan yang memiliki pegawai kurang dari 100 orang.

“Rencana tersebut sedang menunggu persetujuan dari pemerintah,” tutur Dinh Tien Dung dilansir dari Reuters.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Data Kemenkeu menyebutkan perusahaan kecil yang masuk dalam skema insentif terbaru ini menyumbang 93% dari seluruh entitas bisnis yang ada di Vietnam yang berjumlah sekitar 760.000 perusahaan.

Pada kesempatan yang terpisah, pemerintah juga sedang menunggu persetujuan parlemen untuk menggelontorkan insentif fiskal bagi pelaku usaha agrikultur senilai US$1,6 miliar atas penggunaan lahan pertanian selama periode 2021 hingga 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara