KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Fokus Lakukan Konsolidasi Fiskal, Ternyata Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Mei 2022 | 18:30 WIB
Pemerintah Fokus Lakukan Konsolidasi Fiskal, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membeberkan pentingnya pelaksanaan konsolidasi fiskal pada tahun depan melalui penurunan defisit ke level di bawah 3% dari PDB.

Mengutip dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, pemerintah memandang konsolidasi fiskal perlu dilakukan untuk mengurangi pembiayaan dengan cost of fund yang tinggi.

"Peningkatan cost of fund terjadi akibat terbatasnya likuiditas global seiring percepatan pengetatan moneter global, serta tidak adanya lagi skema burden sharing dengan Bank Indonesia (BI)," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Pengalihan Pengadilan Pajak: Momentum WP Akses Keadilan dengan Mudah

Selain itu, dalam perspektif fiskal, konsolidasi fiskal diperlukan untuk mengendalikan kerentanan fiskal yang diukur berdasarkan debt ratio atau rasio utang, interest ratio, dan debt service ratio.

Merujuk pada KEM-PPKF 2023, rasio utang 2021 sudah 40,7%, lebih tinggi dari rata-rata 2016-2019 sebesar 29,5%. Lalu, interest ratio pada 2021 sudah mencapai 17,1% atau lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata 2016 hingga 2019 sebesar 13%.

Sementara itu, debt service ratio 2021 sudah mencapai 44,9% atau lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata 2016 hingga 2019 sebesar 37,1%. Pelebaran defisit secara terus menerus tanpa diimbangi dengan perbaikan kualitas belanja bakal menimbulkan inefisiensi APBN.

Baca Juga:
Asosiasi Usul Jasa Kelola Air Limbah Domestik Bebas PPN, Ini Alasannya

"Konsolidasi fiskal juga diperlukan untuk menghindari penyempitan ruang fiskal dalam pembiayaan prioritas pembangunan," tulis pemerintah.

Terakhir, konsolidasi fiskal pada 2023 diperlukan untuk melaksanakan mandat UU 2/2020 yang membatasi pelebaran defisit anggaran hingga 2022 saja.

Untuk diketahui, pemerintah mengusulkan defisit anggaran senilai Rp529,2 triliun hingga Rp594,6 triliun atau 2,61% hingga 2,9% dari PDB. Usulan target defisit tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini sejumlah Rp840,2 triliun atau 4,5% dari PDB. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:03 WIB AGENDA PAJAK

Sore Ini! Jangan Lewatkan Diskusi Soal Pengadilan Pajak