REFORMASI PERPAJAKAN

Pemerintah Bakal Evaluasi Fasilitas Pajak UMKM, Ada Apa?

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 16:23 WIB
Pemerintah Bakal Evaluasi Fasilitas Pajak UMKM, Ada Apa?

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu memaparkan materi dalam Media Briefing, Senin (12/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengevaluasi pemberian fasilitas pajak yang selama ini diberikan kepada UMKM.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memaparkan kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 54%. Namun, kontribusinya terhadap penerimaan pajak rendah karena penggunaan ada perlakuan khusus, terutama dalam pajak penghasilan (PPh).

“Ini ke depan akan kami pelajari lagi apakah ini sistem yang sehat? Ini harus dilakukan reformasi bersama-sama," ujar Febrio, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

BKF mencatat pada 2019, total belanja perpajakan yang diguyurkan kepada UMKM mencapai Rp64,6 triliun. Lebih terperinci, belanja perpajakan akibat tidak adanya kewajiban pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun mencapai Rp42 triliun.

Adapun fasilitas PPh yang diberikan kepada pelaku UMKM tercatat mencapai Rp22,6 triliun. Fasilitas ini melalui skema PPh final UMKM senilai Rp20 triliun dan pengurangan 50% tarif PPh badan senilai Rp2,6 triliun.

Febrio mengatakan masih banyak potensi penerimaan pajak dari UMKM yang belum terpungut akibat informalitas sektor ini. Kondisi tersebut membuat otoritas pajak cenderung sulit untuk memungut pajak yang seharusnya terutang dari UMKM.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Menurut Febrio, maksimalisasi penerimaan pajak baik dari UMKM maupun dari sektor-sektor lain perlu dilakukan agar tax ratio bisa pulih secara perlahan dalam jangka menengah pada tahun-tahun mendatang.

Pajak yang rendah tidak hanya menekan belanja, tetapi juga memperlebar defisit anggaran dan menambah utang pemerintah. Peningkatan utang akan mengakibatkan suku bunga atas setiap pembiayaan yang ditarik oleh pemerintah makin tinggi.

"Ini tidak sehat untuk ekonomi Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Febrio menekankan perlu ada mobilisasi sumber daya domestik. Sumber daya tersebut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam negeri.

Terlepas dari rencana evaluasi belanja perpajakan pada UMKM, UU Cipta Kerja sesungguhnya menjanjikan banyak insentif terutama pada sektor usaha mikro dan kecil (UMK).

Pasal 92 ayat (1) Uu Cipta Kerja mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan kemudahaan atau penyederhanaan administrasi perpajakan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat bagi usaha mikro.

Adapun Pasal 92 ayat (3) dan ayat (4) UU Cipta Kerja mengamanatkan pemberian insentif kepabeanan hanya diperuntukkan UMK, sedangkan insentif PPh diberikan kepada usaha mikro saja.

Mengenai hal ini, sebelumnya, Sekretaris Kemenkop UKM Rully Indrawan mengatakan kementeriannya sedang berdiskusi dengan otoritas fiskal mengenai perlakuan pajak yang tepat bagi UMKM.

"Memang ada beberapa detail teknis yang dibicarakan dengan Kemenkeu, tapi pada dasarnya penetapan dan pembayaran pajak bagi UMKM ini jangan sampai membebani UMKM," kata Rully. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN