Ilustrasi. (DDTCNews)
PASIR PENGARAIAN, DDTCNews – Pemkab Rokan Hulu, Riau mengajukan penyesuaian adanya tarif pajak daerah melalui rancangan peraturan daerah yang akan merevisi Peraturan Daerah No. 1/2011 tentang pajak daerah.
Sekda Rokun Hulu Abdul Haris mengatakan dasar pemkab mengajukan rancangan peraturan perda tersebut lantaran Perda No. 1/2011 sudah tidak lagi relevan sehingga perlu dilakukan perubahan di antaranya terkait dengan tarif pajak daerah.
“Pentingnya dilakukan Perubahan Perda Pajak Daerah ini dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan menyesuaikan dengan UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya dikutip Selasa (9/2/2021).
Abdul menambahkan salah satu jenis pajak daerah yang perlu dilakukan penyesuaian tarif antara lain seperti pajak penerangan jalan. Nanti, pengguna 450 KWH sampai dengan 900 KWH ditetapkan 5%, pengguna 1300 kWH ditetapkan 6% hingga 8%.
Selain itu, lanjutnya, tarif pajak hiburan akan disesuaikan. Menurutnya, tarif pajak hiburan saat ini terlalu tinggi sehingga memberatkan masyarakat dan menjadi kendala dalam pemungutan pajak karena wajib pajak enggan membayar pajak.
“Kami berharap ketika tarif pajak hiburan ini diturunkan, wajib pajak jadi taat dalam membayar pajak sehingga dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak hiburan. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap tarif pajak,” ujarnya.
Selain rancangan perda tentang pajak daerah, Pemkab Rokan Hulu juga mengajukan rancangan perda lainnya yaitu Ranperda Perubahan Atas Perda No. 2/2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya (Perumda RJH).
Abdul menjelaskan Perumda RHJ akan menambahkan kegiatan usaha dari semula 4 bidang sekarang bertambah menjadi 7 Bidang dengan tujuan meningkatkan daya saing Perumda RHJ, sekaligus dapat meningkatkan PAD.
“Makanya perlu dilakukan perubahan terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 2/2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya,” tuturnya seperti dilansir riausky.com. (rig)