ADMINISTRASI PAJAK
Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23? DJP: Sesuai Channel Pelaporan Normal
Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2023 | 16:06 WIB
Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23? DJP: Sesuai Channel Pelaporan Normal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan mengenai saluran yang digunakan untuk pelaporan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 harus disampaikan sesuai dengan saluran (channel) pelaporan normalnya. Jika pada pelaporan normal menggunakan e-SPT, penyampaian pembetulan juga menggunakan saluran tersebut.

“Untuk pelaporan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 harus sesuai dengan channel pelaporan normalnya sehingga pelaporan pembetulannya harus menggunakan e-SPT kembali. Tidak dapat menggunakan e-bupot/e-bupot unifikasi,” cuit Kring Pajak melalui Twitter, dikutip pada Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dengan format comma separated value (CSV), lanjut otoritas, wajib pajak bisa melalui datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau lewat penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang sama dengan pelaporan normalnya.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan.

Dalam hal menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Jika membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga. Sanksi itu sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pengenaan sanksi tersebut dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan. Adapun bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif bunga per bulan itu dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?