FILIPINA

Pembebasan Pajak Bagi UMKM Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 08:46 WIB
Pembebasan Pajak Bagi UMKM Diusulkan

MANILA, DDTCNews – Dalam paket reformasi pajaknya, Pemerintah Filipina mengusulkan ketentuan untuk membebaskan pajak penghasilan atas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan penerima pendapatan marjinal guna mendorong pertumbuhan ekonomi dari kalangan tersebut.

Senator Juan Edgardo Angara mengatakan pengecualian UMKM dari pajak akan sangat membantu bagi warga biasa dalam kondisi ekonominya. Kebijakan ini juga dinilai akan dapat mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Melalui kebijakan ini, kami akan memberi mereka kesempatan untuk mengembangkan bisnisnya yang juga akan berdampak positif terhadap lapangan pekerjaan sehingga mengurangi tingkat pengangguran di negeri ini,” ungkapnya, Jumat (7/7).

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, penerima pendapatan marjinal adalah wiraswasta yang menghasilkan penjualan kotor atau penerimaan tidak melebihi PHP100.000 atau Rp26,4 juta.

“Yang termasuk penerima pendapatan marjinal adalah petani dan nelayan yang menjual langsung hasil produknya ke konsumen, toko kecil, restoran kecil (carinderia atau turo-turo) dan pengemudi,” jelasnya.

Saat ini, penerima pendapatan marjinal dikecualikan dari membayar pajak bisnis seperti pajak pertambahan nilai(PPN), namun masih dikenakan pajak penghasilan.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Sementara, UMKM dengan aset kurang dari PHP3 juta atau Rp793,7 juta dapat dikecualikan dari pajak penghasilan, sesuai dengan Undang-Undang Usaha Bisnis Barangay Mikro yang ada dengan syarat harus mendaftar terlebih dahulu di Bendahara Kota yang berada di wilayahnya.

Usulan tersebut, seperti dilansir dalam manilatimes.net, berupaya untuk menyederhanakan sistem perpajakan yang akan mendorong pembayar pajak untuk membayar pajak dengan tepat dan benar, serta meningkatkan penerimaan pajak negara.

Proposal paket reformasi pajak telah ditandatangani oleh Presiden Rodrigo Duterte. Angara berkomitmen untuk mempercepat proses pengesahaan Undang-Undang tersebut, namun tanpa mengorbankan kualitas undang-undang perpajakan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya