KAMBOJA

Pembebasan Bea Meterai untuk Transaksi Properti Diperpanjang

Dian Kurniati | Senin, 28 Desember 2020 | 15:15 WIB
Pembebasan Bea Meterai untuk Transaksi Properti Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif pembebasan bea meterai untuk transaksi properti bernilai maksimal US$70.000 atau setara dengan Rp992 juta hingga 31 Desember 2021.

Perdana Menteri Hun Sen mengatakan perpanjangan insentif tersebut diharapkan mengerek transaksi properti. Selain membebaskan bea meterai, pemerintah juga mengimbau para pengembang properti memberikan diskon lebih banyak kepada pembeli.

"Pengecualian [bea meterai] berlaku untuk pengembang properti yang terdaftar di Kementerian Ekonomi dan Keuangan," katanya dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Hun Sen menambahkan pembebasan pungutan bea meterai akan menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah yang belum memiliki rumah. Selain rumah tapak, lanjutnya, pembebasan bea meterai juga termasuk apartemen.

Pembebasan bea meterai untuk transaksi properti sudah dilakukan sejak 24 Februari 2020, dan akan berakhir bulan ini. Dengan pengumuman terbarunya, masyarakat masih berkesempatan mengikuti program insentif tersebut hingga tahun depan.

Untuk diketahui, tarif bea meterai atas transaksi properti yang meliputi rumah, gedung, dan jenis properti lainnya ditetapkan sebesar 4%.

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Kepala Eksekutif Grup Manajemen Investasi Kamboja Anthony Galliano mengapresiasi perpanjangan penghapusan bea meterai atas transaksi properti tersebut. Menurutnya, kebijakan itu akan membuat harga rumah untuk kelas bawah dan menengah makin terjangkau.

"Dengan proyeksi pemulihan ekonomi terjadi pada pertengahan 2021, penerimaan pajak mungkin tertekan dalam jangka pendek, tetapi ini akan memastikan stabilitas ekonomi terjadi dalam jangka panjang," ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS