PAJAK PENGHASILAN

Pembebanan Piutang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, Cek Lagi Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 November 2023 | 17:09 WIB
Pembebanan Piutang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, Cek Lagi Syaratnya

Ilustrasi,

JAKARTA, DDTCNews - Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP). Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, besarnya PKP ditentukan berdasarkan pada penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan sejumlah syarat.

“Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang wajib pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya penagihan yang maksimal atau terakhir,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

Baca Juga:
Riset Pajak Masih Dihadapkan Tantangan, Tapi Peluangnya Luas

Ada 3 syarat agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung PKP. Pertama, piutang telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial. Kedua, wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP.

Ketiga, piutang tersebut:

  • telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau
  • terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau
  • telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
  • terdapat pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

“Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

Baca Juga:
Pengadilan Pajak Ajak Kuasa Hukum Daftar dan Bikin Akun e-Tax Court

Adapun syarat pada poin ketiga tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.

Pascaterbitnya UU HPP yang merevisi sejumlah pasal UU PPh, pemerintah juga telah menerbitkan PP 55/2022. Ketentuan mengenai pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih juga telah masuk dalam Pasal 19 PP 55/2022.

Adapun sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) PP 55/2022, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Kendati demikian, hingga saat ini, PMK yang berlaku dan memuat ketentuan dapat dikurangkannya piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih dari penghasilan bruto adalah PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 November 2023 | 16:33 WIB SIMPOSIUM NASIONAL PERPAJAKAN IX

Riset Pajak Masih Dihadapkan Tantangan, Tapi Peluangnya Luas

Kamis, 30 November 2023 | 16:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Ajak Kuasa Hukum Daftar dan Bikin Akun e-Tax Court

Kamis, 30 November 2023 | 15:46 WIB PEMILU 2024

Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Jadwal dari KPU

Kamis, 30 November 2023 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Omzet Tak Dilaporkan di SPT Tahunan, Pengusaha Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 November 2023 | 16:33 WIB SIMPOSIUM NASIONAL PERPAJAKAN IX

Riset Pajak Masih Dihadapkan Tantangan, Tapi Peluangnya Luas

Kamis, 30 November 2023 | 16:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Ajak Kuasa Hukum Daftar dan Bikin Akun e-Tax Court

Kamis, 30 November 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Target Penerimaan Bea pada Tahun Ini Dinaikkan, Begini Kata DJBC

Kamis, 30 November 2023 | 15:46 WIB PEMILU 2024

Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Jadwal dari KPU

Kamis, 30 November 2023 | 15:29 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Debat Capres: Perlu Topik Cara Dapat Pendanaan, Termasuk Perpajakan

Kamis, 30 November 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP dengan Data di Atas 1 Juta NPWP Dikebut

Kamis, 30 November 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Ciptakan Putusan Pengadilan Pajak yang Konsisten

Kamis, 30 November 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemerintah Ingin Standardisasi Tarif Pajak Hiburan untuk Bioskop

Kamis, 30 November 2023 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil Ditolak, MK: Sidang PK Tidak Perlu Dihadiri Para Pihak

Kamis, 30 November 2023 | 13:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada e-Tax Court, Proses Administrasi Sengketa Hanya Butuh 106 Hari