PAJAK PENGHASILAN

Pembebanan Piutang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, Cek Lagi Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 November 2023 | 17:09 WIB
Pembebanan Piutang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, Cek Lagi Syaratnya

Ilustrasi,

JAKARTA, DDTCNews - Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP). Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, besarnya PKP ditentukan berdasarkan pada penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan sejumlah syarat.

“Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang wajib pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya penagihan yang maksimal atau terakhir,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

Baca Juga:
Redam Produksi Sampah di Negara Ini, RUU Cukai Plastik Perlu Disahkan

Ada 3 syarat agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung PKP. Pertama, piutang telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial. Kedua, wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP.

Ketiga, piutang tersebut:

  • telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau
  • terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau
  • telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
  • terdapat pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

“Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

Baca Juga:
Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Adapun syarat pada poin ketiga tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.

Pascaterbitnya UU HPP yang merevisi sejumlah pasal UU PPh, pemerintah juga telah menerbitkan PP 55/2022. Ketentuan mengenai pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih juga telah masuk dalam Pasal 19 PP 55/2022.

Adapun sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) PP 55/2022, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Kendati demikian, hingga saat ini, PMK yang berlaku dan memuat ketentuan dapat dikurangkannya piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih dari penghasilan bruto adalah PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak