STATISTIK BELANJA PERPAJAKAN

Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2023 | 16:50 WIB
Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

BERAGAM fasilitas atau insentif pajak disediakan pemerintah Indonesia. Pajak digunakan untuk menstimulus ekonomi, termasuk mendukung pembangunan nasional atau menarik investasi. Salah satu fasilitas atau insentif pajak yang dimaksud berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh) badan.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), pemerintah menjabarkan performa pemanfaatan fasilitas atau insentif PPh badan. Berdasarkan pada LKPP 2022 (audited), pemerintah membagi fasilitas PPh badan – di luar insentif dalam program pemulihan ekonomi nasional – menjadi 7 jenis.

Adapun ketujuh jenis fasilitas PPh badan yang dimaksud antara lain tax holiday, tax allowance, tax holiday di kawasan ekonomi khusus (KEK), tax allowance di KEK, investment allowance, supertax deduction vokasi, serta supertax deduction litbang.

Pemerintah menyajikan data pengajuan permohonan fasilitas PPh badan serta realisasi pemanfaatannya. Data pengajuan diambil berdasarkan pada permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak dan disetujui pada 2020, 2021, dan 2022.


Berdasarkan pada data tersebut, jumlah permohonan yang diajukan oleh wajib pajak cenderung masih fluktuatif. Namun, tren peningkatan terjadi untuk permohonan fasilitas supertax deduction vokasi. Pada 2022, permohonan terbanyak juga berada pada jenis fasilitas PPh badan ini.

Permohonan terbanyak kedua pada 2022 adalah terhadap insentif tax holiday. Meskipun sempat turun tipis pada 2021, jumlah wajib pajak yang mengajukan pemanfaatan tax holiday pada 2022 bertambah paling banyak dibandingkan fasilitas PPh badan lainnya.

Situasi berbeda justru terjadi pada permohonan insentif tax allowance. Sempat menjadi ’paling diminati’ pada 2020, permohonan jenis fasilitas PPh badan ini mengalami penurunan pada 2021 dan 2022. Jumlah permohonan pada 2022 disampaikan oleh 16 wajib pajak.

Adapun untuk permohonan fasilitas PPh badan lainnya, seperti tax holiday di KEK, tax allowance di KEK, investment allowance, dan supertax deduction litbang masih minim. Permohonan pemanfaatan supertax deduction litbang sempat tinggi pada 2021, tetapi kembali turun pada 2022.

Meskipun pengajuan permohonan sudah tercatat dan disetujui, pemanfaatan oleh wajib pajak ternyata tidak langsung dieksekusi pada tahun yang sama. Hal ini terlihat dari data wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh badan yang disajikan dalam LKPP 2022 (audited).


Jika menyandingkan kedua tabel tersebut, ada gap yang cukup lebar. Hal ini dikarenakan jumlah realisasi pemanfaatan masih minim. Tentu saja hal ini berkaitan erat dengan realisasi atas komitmen investasi yang dilakukan oleh wajib pajak penerima fasilitas PPh badan.

Untuk melihat situasi tersebut, perlu juga menyandingkannya dengan data realisasi investasi dalam negeri dan produk domestik bruto (PDB). Namun, seperti diketahui, Indonesia mengalami resesi ekonomi pada 2020 karena terdampak pandemi Covid-19.

Terlepas dari hal tersebut, jika melihat tabel di atas, pemanfaatan tax allowance cukup banyak dari sisi jumlah wajib pajaknya. Namun, rata-rata nilai pemanfaatannya tiap wajib pajak – jika dihitung sederhana dengan membagi antara nilai dan jumlah wajib pajak – lebih besar pada tax holiday.

Besaran nilai pemanfaatan tersebut tentu saja dipengaruhi oleh karakteristik dari masing-masing fasilitas PPh badan. Untuk tax holiday misalnya, fasilitas yang diberikan bisa berupa pengurangan PPh badan sebesar 100% dengan jangka waktu tertentu.

Peraturan Tax Holiday

Pengurangan PPh badan (tax holiday) diberikan untuk membantu pengembangan usaha dan mendorong kemudahan berusaha bagi industri pionir. Fasilitas ini diatur dalam PP 45/2019 dan PMK 130/2020.

Peraturan Tax Allowance

Tax allowance dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki rencana untuk melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sesuai dengan KBLI dalam Lampiran PP 78/2019.

Tax allowance diberikan untuk mendorong penanaman modal langsung dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta percepatan pembangunan di daerah-daerah tertentu. Selain PP 78/2019, ketentuan tax allowance dimuat dalam PMK 11/2020 s.t.d.d PMK 96/2020.

Peraturan Investment Allowance

Pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya (investment allowance).

Fasilitas ini disediakan untuk mendorong investasi pada industri padat karya dan mendukung program penciptaan lapangan kerja serta penyerapan tenaga kerja Indonesia. Fasilitas investment allowance diatur dalam PP 45/2019 dan PMK 16/2020.

Peraturan Supertax Deduction Vokasi

Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu (supertax deduction vokasi).

Fasilitas disediakan untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan SDM yang berkualitas. Ketentuan supertax deduction vokasi sudah diatur dalam PP 45/2019 dan PMK 128/2019.

Peraturan Supertax Deduction Litbang

Pemberian pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia (supertax deduction litbang). Fasilitas ini diberikan untuk mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam kegiatan litbang. Ketentuannya diatur dalam PP 45/2019 dan PMK 153/2020.

Peraturan Fasilitas PPh Badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

KEK merupakan kawasan yang dibentuk untuk mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis. Fasilitas PPh badan di KEK telah dimuat dalam PP 40/2021 dan PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021. (Maria Magdalena/kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah