PP 55/2022

Pelaku UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Diminta Catat Omzet Bulanan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:05 WIB
Pelaku UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Diminta Catat Omzet Bulanan

Pekerja menyelesaikan produksi jam tangan yang terbuat dari kayu untuk souvenir G20 karya Pala Nusantara di Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

MALINAU, DDTCNews - Lokasi pelaku UMKM yang bergerak di usaha mebel didatangi petugas pajak dari KP2KP Malinau, Kalimantan Utara. Petugas mengingatkan wajib pajak UMKM untuk melakukan pencatatan omzetnya secara bulanan untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ternyata, imbauan tersebut disampaikan petugas pajak dalam kegiatan edukasi perpajakan yang memang secara rutin dilakukan KP2KP Malinau. Kunjungan lapangan kali ini menyasar wajib pajak UMKM yang jumlahnya cukup banyak.

"Edukasi diberikan terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan ketika sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Setiap UMKM harus catat omzet per bulan untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan," kata petugas KP2KP Malinau Romualdo dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Seperti diketahui, PP 23/2018, yang kemudian diubah dalam PP 55/2022, memuat ketentuan pembabasan PPh final atas omzet hingga Rp500 juta dari wajib pajak orang pribadi UMKM. Wajin pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Perlu dicatat, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak kena PPh dihitung secara kumulatif. Adapun perhitungan secara kumulatif dilakukan sejak amsa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak (DPP) dan jumlah omzet dari usaha yang dihitung secara kumulatif tersebut merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Untuk wajib pajak orang pribadi tersebut, nilai PPh final dihitung dengan mengalikan tarif sebesar 0,5% dengan DPP setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha yang tidak dikenai pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya