Pekerja menyelesaikan produksi jam tangan yang terbuat dari kayu untuk souvenir G20 karya Pala Nusantara di Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
MALINAU, DDTCNews - Lokasi pelaku UMKM yang bergerak di usaha mebel didatangi petugas pajak dari KP2KP Malinau, Kalimantan Utara. Petugas mengingatkan wajib pajak UMKM untuk melakukan pencatatan omzetnya secara bulanan untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.Â
Ternyata, imbauan tersebut disampaikan petugas pajak dalam kegiatan edukasi perpajakan yang memang secara rutin dilakukan KP2KP Malinau. Kunjungan lapangan kali ini menyasar wajib pajak UMKM yang jumlahnya cukup banyak.Â
"Edukasi diberikan terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan ketika sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Setiap UMKM harus catat omzet per bulan untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan," kata petugas KP2KP Malinau Romualdo dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (31/12/2022).Â
Seperti diketahui, PP 23/2018, yang kemudian diubah dalam PP 55/2022, memuat ketentuan pembabasan PPh final atas omzet hingga Rp500 juta dari wajib pajak orang pribadi UMKM. Wajin pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.Â
Perlu dicatat, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak kena PPh dihitung secara kumulatif. Adapun perhitungan secara kumulatif dilakukan sejak amsa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.Â
Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak (DPP) dan jumlah omzet dari usaha yang dihitung secara kumulatif tersebut merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.Â
Untuk wajib pajak orang pribadi tersebut, nilai PPh final dihitung dengan mengalikan tarif sebesar 0,5% dengan DPP setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha yang tidak dikenai pajak. (sap)