ITALIA

Paus Larang Pegawai Vatikan Simpan Uang di Negara Suaka Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 April 2021 | 09:38 WIB
Paus Larang Pegawai Vatikan Simpan Uang di Negara Suaka Pajak

Paus Francis memimpin Misa Krisma pada Kamis Putih di dalam Basilika Santo Peter di Vatikan, Kamis (1/4/2021). ANTARA FOTO/Vatican Media/Handout via REUTERS/FOC/djo

VATIKAN, DDTCNews – Paus Fransiskus berencana merombak regulasi keuangan guna mencegah pejabat dan pegawai Vatikan tidak berurusan dengan yurisdiksi suaka pajak.

Rancangan undang-undang tersebut mewajibkan para pejabat level atas Vatikan melakukan deklarasi rutin dengan tidak menyimpan uang atau aset keuangan lain di yurisdiksi suaka pajak. Deklarasi itu wajib disampaikan secara berkala setiap dua tahun.

"Pejabat Vatikan wajib menyatakan setiap dua tahun bahwa mereka tidak menyimpan uang di negara suaka pajak," tulis laporan ABCNews pada Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Deklarasi itu juga mewajibkan pejabat tidak sedang dalam proses hukum pidana penggelapan pajak, pencucian uang, dan kejahatan kriminal lainnya. Para pejabat juga wajib mencantumkan pernyataan setiap investasi yang dilakukan sesuai dengan doktrin gereja Katolik.

RUU bidang keuangan ini menjadi instrumen terbaru dalam memastikan para kardinal dan pegawai Vatikan bersih secara finansial. Proses reformasi keuangan Vatikan sudah dimulai Paus sejak 8 tahun lalu dan menjadi respons atas penyelidikan korupsi yang melibatkan investasi Vatikan dalam bisnis properti di London, Inggris.

RUU keuangan Vatikan yang baru juga akan melarang kardinal dan pegawai menerima hadiah terkait dengan pekerjaan yang nilainya lebih dari €40 atau setara Rp699.000,. Ketentuan tersebut menjadi upaya terbesar Paus untuk memberantas korupsi di internal Vatikan.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Paus menyatakan aturan bidang keuangan diperlukan dalam memerangi korupsi. Menurutnya, para pemimpin Vatikan mempunyai tanggung jawab moral untuk bertindak secara transparan dan bebas dari korupsi.

"Korupsi dapat memanifestasikan dirinya dalam berbagai bentuk dan cara. Para pemimpin Vatikan memiliki tanggung jawab khusus untuk setia kepada Injil dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan tidak ada konflik kepentingan," ujarnya dalam RUU tersebut.

Nanti, UU baru itu akan diterbitkan bersamaan dengan rilis laporan kepatuhan Tahta Suci Vatikan terhadap standar internasional dalam memerangi praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Laporan tersebut dibuat oleh Dewan Komite Moneyval Eropa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi