Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RAPBN 2020 dan Nota Keuangan di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Jumat (16/8/2019).
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasang target tax ratio pada tahun depan sebesar 11,5%. Sejumlah cara akan ditempuh untuk mencapai target tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) akan coba dicapai dengan berbagai kebijakan pajak dan kepabeanan. Target tersebut hanya naik tipis dibandingkan dengan outlook tahun ini sebesar 11,1%.
“[Target] tax ratio 11,5% dilakukan dengan terus melakukan reformasi di bidang perpajakan,” katanya dalam konferensi pers RAPBN 2020 dan Nota Keuangan di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Jumat (16/8/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyampaikan upaya pemerintah untuk mengerek kinerja tax ratio pada 2020 dilakukan melalui 7 kebijakan utama. Pertama, meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kedua, perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem IT dan administrasi perpajakan. Ketiga, menyetarakanlevel playing field perlakuan pajak untuk pelaku usaha.
Keempat, perbaikan proses bisnis khususnya dalam hal restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Kelima, implementasi keterbukaan informasi perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI).
Keenam, kebijakan berhubungan dengan ranah kepabeanan dan cukai yakni ekstensifikasi barang kena cukai. Ketujuh, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT). Seperti diketahui, tarif CHT pada tahun ini tidak mengalami peningkatan.
Dalam RAPBN 2020, pemerintah menyodorkan target pajak senilai Rp1,639.9 triliun. Target setoran pajak tersebut terbagi atas pajak penghasilan migas senilai Rp55 triliun dan pajak nonmigas sebesar Rp1.584,9 triliun.
Sementara itu, target penerimaan bea cukai dipatok senilai Rp221,9 triliun. Target bea cukai tersebut terdiri dari target cukai senilai Rp179,3 triliun, bea masuk senilai Rp40 triliun, dan bea keluar senilai Rp2,6 triliun. Secara total target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2020 senilai Rp1.861,8 triliun. (kaw)