KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Pantau Proses Bisnis, Petugas Pajak Sambangi Lokasi Anak Usaha BUMN

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 April 2023 | 10:30 WIB
Pantau Proses Bisnis, Petugas Pajak Sambangi Lokasi Anak Usaha BUMN

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua mengadakan kunjungan kerja (visit) ke pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) Padang Guci milik PT Sahung Brantas Energi di Kabupaten Kaur pada 9 Maret 2023.

Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Bengkulu Dua Wuwu mengatakan PT Sahung Brantas Energi merupakan anak perusahaan dari PT Brantas Energi. Adapun PT Brantas Energi merupakan anak perusahaan PT Brantas Abipraya (Persero).

“PT Sahung Brantas Energi ini menjual listrik yang dihasilkan dari tenaga mikro hidro kepada PLN yang oleh PLN sendiri dipakai untuk menyuplai kebutuhan listrik di Kabupaten Kaur,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Wuwu menjelaskan kunjungan KPP tersebut dalam rangka memantau proses bisnis yang dilakukan wajib pajak. Selain itu, KPP juga mengenalkan account representative, sekaligus menyosialisasikan perihal pemadanan NIK menjadi NPWP.

Sementara itu, Dimas selaku account representative untuk PT Sahung Brantas Energi, berharap visit yang dilakukan KPP Pratama Bengkulu Dua dapat meningkatkan kepatuhan pajak PT Sahung Brantas Energi.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN