REFORMASI PERPAJAKAN

Pakar: RUU KUP Kunci Perbaikan Sistem Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Maret 2018 | 17:09 WIB
Pakar: RUU KUP Kunci Perbaikan Sistem Perpajakan

Managing Partner DDTC Darussalam (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memang tak kunjung selesai dibahas dalam tiga tahun terakhir. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat untuk terus mengawal revisi kebijakan ini.

Pasalnya, berbagai problematika dalam sistem perpajakan ini salah satu solusinya adalah dengan revisi komprehensif RUU KUP ini. Hal tersebut diungkapkan Darussalam, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) dalam diskusi bertajuk "Mengawal Reformasi Perpajakan dan Kebijakan Publik yang Berkeadilan" di Jakarta, Rabu (14/3).

"Berbagai masalah seperti tax ratio yang masih rendah kemudian struktur penerimaan pajak yang didominasi WP Badan bisa diatasi karena kita sudah punya modal mengatasi hal tersebut," katanya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Salah satu modal itu adalah penguatan kelembagaan melalui perombakan RUU KUP. Hematnya, otoritas pajak yang lebih independen mempunyai dampak positif untuk mengurai permasalahan rasio pajak dan perbaikan struktur penerimaan pajak.

"Penguatan organisasi Ditjen Pajak ini didorong lebih independen. Istilahnya adalah SARA Semi- Autonomous Revenue Authorities. Dibanyak negara berdasarkan riset dan bukti empiris bahwa semakin independen otoritas pajak itu bisa menghilangkan ketidakpatuhan wajib pajak," papar Darussalam.

Penguatan organisasi ini menurutnya masih dalam bingkai koordinasi Kementerian Keuangan. Karena tidak bisa dilepaskan dalam konteks kebijakan fiskal meski nantinya Ditjen Pajak dibawah komando Presiden.

Baca Juga:
DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Penguatan kelembagaan itu hanya bisa dicapai melalui perombakan UU KUP. Otoritas pajak ini menjadi bagain dari simpul solusi bagi sistem perpajakan nasional.

"Perbaikan sistem perpajakan selain penguatan organisasi kita sudah punya dua modal yakni pelaksanaan tax amnesty sebagai jembatan menuju sistem yang lebih baik dan kedua adalah pertukaran informasi yang akan dimulai tahun ini," terangnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Maret 2024 | 11:30 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Struktur Penerimaan Perpajakan RI pada Awal Reformasi Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi