KEBIJAKAN PAJAK

Pajaki E-Commerce, Ini Usulan Pemerintah ke WTO

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Desember 2017 | 11:11 WIB
Pajaki E-Commerce, Ini Usulan Pemerintah ke WTO

JAKARTA, DDTCNews – Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) masih mempertimbangkan usulan Pemerintah Indonesia mengenai rencana penetapan bea masuk dan pajak atas barang maupun jasa dari transaksi digital.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan rencana tersebut bertujuan agar memberi keadilan bagi bisnis digital (e-commerce) maupun bisnis konvensional.

“Jika usulan pemerintah Indonesia disetujui, pengusaha konvensional khususnya UKM (Usaha Kecil Menengah) memiliki kesempatan untuk bersaing dengan barang impor dari segi harga. Rencana ini pun akan menciptakan persaingan yang setara dari kedua jenis bisnis,” ungkapnya dalam keterangan resmi di Buenos Aires, Kamis (14/12).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pertemuannya dengan Dirjen WTO Roberto Azevedo membahas barang dan jasa yang ditransaksikan maupun ditransmisikan secara elektrik akan dipertimbangkan untuk dikenakan bea masuk secara sukarela atau voluntary. Ke depannya, pengenaan perpajakan itu akan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing negara.

Enggar mengakui harga barang impor dari transaksi e-commerce saat ini bisa dijual lebih murah dibanding dengan barang lokal yang dijual secara konvensional. Terlebih, pengusaha konvensional dan UKM pun merasa kesulitan untuk bersaing dengan pengusaha e-commerce karena memiliki kewajiban bayar bea masuk dan pajak yang membuat harganya akan lebih tinggi.

Adapun jenis barang maupun jasa yang akan dikenakan skema perpajakan itu meliputi musik digital, jasa akuntansi, buku digital (e-book), jasa arsitektur dan barang tak berwujud sejenis lainnya. Sementara itu, jasa transmisi elektronik akan tetap tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Enggar menegaskan tanpa pengenaan bea masuk dan pajak, perkembangan e-commerce yang belakangan ini sangat pesat justru bisa memperluas gap antara bisnis konvensional dengan bisnis yang memanfaatkan skema e-commerce.

“Saya khawatir pengusaha besar asing yang menggunakan skema e-commerce akan melumpuhkan bisnis konvensional dan bisnis kecil di suatu negara jika kebijakan ini tidak diterapkan,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai