BALIKPAPAN, DDTCNews – Revisi atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Pajak Restoran, kemarin (29/5) sudah masuk dalam pembahasan pada rapat paripurna di Gedung DPRD, Balikpapan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini diharapkan mampu menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp419 miliar.
Wali Kota Rizal Effendi mengatakan revisi Perda Nomor 5 tahun 2010 akan menjelaskan mengenai perubahan tarif pajak restoran dari flat menjadi bertingkat (progresif). Dengan tarif pajak progresif, lanjutnya, diharapkan dapat mengakomodasi penghasilan pajak dari berbagai usaha kuliner.
“Dengan Raperda ini, pajak dari pelaku usaha menengah ke bawah bisa dioptimalkan. Seperti restoran, kafe, bahkan UMKM, dan warung tenda yang berdiri di pinggir jalan,” ungkapnya saat membacakan nota penjelasan, Senin (29/5).
Lebih lanjut, Rizal mengatakan usulan perubahan tarif progresif yaitu:
Selama ini, pajak restoran berlaku tarif pajak flat 10% sehingga, seperti dilansir dalam kaltim.prokal.co, banyak kafe dan warung makan yang tak mampu memenuhi pajak tersebut.
“Banyak potensi warung dan kafe tidak tergarap. Kalau penentuan omzet dari laporan self-assessment, sekaligus kami lihat dari belanja bahan makanan yang digunakan. Apakah masuk akal dengan laporan omzet yang diberikan. Kalau tidak masuk akal akan ada tindakan yang dilakukan,” paparnya.
Adapun Ketua Komisi II DPRD Balikpapan M Taqwa mengatakan usaha kuliner memang menyumbang PAD yang besar, sehingga pengenaan pajak sesuai omzet adil untuk dilakukan. Hal itu, menurutnya, bisa menggerakkan kesadaran wajib pajak dan menambah potensi PAD.
“Saat ini pajak restoran belum memuaskan. Dengan Raperda ini bisa mendorong adanya perubahan pada peningkatan PAD. Semoga Raperda ini bisa disahkan dan diterapkan dua bulan ke depan,” jelasnya. (Amu)