PPh DIVIDEN

Pajak Dividen Mitra Investasi dari Kuasa Kelola LPI, Ini Kata Menkeu

Dian Kurniati | Senin, 01 Februari 2021 | 14:33 WIB
Pajak Dividen Mitra Investasi dari Kuasa Kelola LPI, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – RPP Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) mengatur tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kuasa kelola sebesar 7,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif itu lebih kecil dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Menurutnya, tarif yang kecil itu menjadi insentif agar investor asing tertarik menanamkan modalnya melalui LPI.

“Tujuannya memang memberikan insentif sehingga para investor ini tertarik untuk menjadi mitranya LPI," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Sri Mulyani mengatakan selama ini dividen atas investasi SPLN dari kuasa kelola dikenakan tarif 20% atau sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Dari 71 perjanjian P3B yang dimiliki Indonesia dengan yurisdiksi lain untuk mengatur dividen, rata-rata besaran tarifnya adalah 10%.

Tarif pajak dividen sebesar 10% tersebut berlaku pada investor dari 51 negara. Sementara lainnya, ada yang bertarif 12%, 12,5%, dan 15%. Meski demikian, ada 3 negara yang memiliki tarif pajak dividen 5% dan 1 negara dengan tarif 0%.

Sri Mulyani berharap kebijakan tarif pajak dividen yang rendah tersebut mampu menarik investor menanamkan modalnya di LPI. Jika SPLN tersebut memilih kembali menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia, RPP mengatur dividen itu bukan objek pajak.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

"Kalau kemudian mereka dapat dividen, struktur dari RPP ini juga memberikan insentif agar dana dari keuntungan tersebut tidak dibawa keluar tapi diinvestasikan kembali ke Indonesia," ujarnya.

Selain soal PPh Pasal 26 atas dividen, RPP tentang Perlakuan Perpajakan LPI juga menyiapkan berbagai insentif lain. Misalnya, untuk transaksi bunga pinjaman dari kuasa kelola SPLN yang saat ini wajib dipotong PPh Pasal 23 dan tidak dapat dikreditkan, RPP ini mengatur transaksi tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23 dan hanya wajib dilaporkan LPI dalam SPT tahunan PPh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?