KEBIJAKAN FISKAL

Pajak Aliran Modal Asing Sekadar Wacana

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 13 Juni 2018 | 14:01 WIB
Pajak Aliran Modal Asing Sekadar Wacana

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menegaskan belum akan menerapkan pajak atas investasi portofolio asing. Bahkan menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, isu soal pengenaan pajak inflow atas dana asing adalah kesalahpahaman.

Perry mengatakan bank sentral belum memiliki rencana menerapkan kebijakan soal pajak inflow dalam waktu dekat. Menurutnya, pajak aliran modal asing hanya sekadar contoh yang bisa dilakukan suatu negara untuk mempengaruhi arus modal asing untuk keluar dan masuk.

"Saya mencontohkan saat itu salah satunya adalah dengan pajak," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (8/6).

Baca Juga:
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Perry menjelaskan pajak memang bisa menjadi salah satu upaya mengerem derasnya arus masuk atau keluar dana asing di pasar keuangan Indonesia. Dengan pajak,maka dana asing yang masuk (inflow) dan keluar (outflow) dari pasar Indonesia harus membayar sejumlah tarif tertentu.

Tujuannya menstabilkan pasar keuangan dan nilai tukar rupiah yang belakangan ini sempat melemah. Perry mencontohnya, agar portofolio asing bisa bertahan lebih lama, maka tarif terhadap investasi portofolio jangka pendek akan lebih tinggi, sementara dalam jangka panjang akan lebih rendah.

"Ini hanya contoh instrumen yang bisa diterapkan, bukan suatu inisiatif atau rencana yang akan dilakukan di Indonesia dalam waktu dekat," tegasnya.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai pernyataan Perry tidak perlu diperdebatkan. Pasalnya, itu hanya contoh dan belum dibicarakan atau dibahas bersama pemerintah.

"Kita harus bahas dulu, jangan dikomentari. Dalamsituasi tidak tenang, biasanya inisiatif tidak ke arah yang bisa diperdebatkan," ujar Darmin di Gedung DPR RI, Kamis (7/6).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemkeu Suahasil Nazara juga mengatakanl hal serupa. Ia bilang Kementerian Keuangan belum mengetahui soal rencana pengenaan pajak terhadap modal asing sebagaimana sempat dicetuskan BI.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

"Saya baru dengar. Jadi sejauh ini belum ada pembicaraan soal itu," ucapnya.

Sejak awal tahun 2018, pasar keuangan Indonesia mendapat tekanan hebat. Hal itu terjadi karena modal asing banyak hengkang dari pasar Indonesia, seiring dengan ekspektasi kenaikan suku bunga acuan Bank Sentral Amerika Serikat (AS).

Kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, tenor 10 tahun membuat investor memindahkan modalnya dari negara-negara emerging market ke AS. Akibatnya, nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS hingga 4,5% secara tahun kalender sejak awal tahun hingga 21 Mei 2018.

Untuk mengurangi tekanan itu, BI telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin sebanyak dua kali dalam tempo dua pekan, rupiah berangsur menguat hingga 2% dan kembali ke level Rp 13.800-an per dolar AS. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?