PMK 64/2022

Padi Hingga Sawit, Simak 41 Barang Hasil Pertanian yang Kena PPN Final

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 April 2022 | 12:30 WIB
Padi Hingga Sawit, Simak 41 Barang Hasil Pertanian yang Kena PPN Final

Pekerja menjemur jagung di area penggilingan jagung Desa Belang - Belang, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (12/3/2020). ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur barang hasil pertanian tertentu (BHPT) yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) final dengan tarif sebesar 1,1% dari harga jual per 1 April 2022.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Lebih lanjut, dalam bagian lampiran PMK 64/2022, terdapat daftar 41 BHPT yang dikenakan PPN Final. Pertama, dalam lingkup komoditas perkebunan antara lain, kelapa sawit, kakao, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kelapa, kapuk, rosella, kayumanis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kapas, serta tanaman perkebunan dan sejenisnya.

Kemudian dalam lingkup tanaman pangan yaitu padi, jagung, kacang-kacangan, dan umbi-umbian. Lalu, komoditi tanaman hias dan obat mencakup tanaman hias, tanaman potong, dan tanaman obat.

Selanjutnya, komoditi dalam lingkup komoditi hasil hutan antara lain, kayu, kelapa sawit, dan karet. Terakhir komoditi hasil hutan bukan kayu terdiri atas bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, dan tengkawang.

Di sisi lain, Neilmaldrin menambahkan wajib pajak terkait yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT sebagaimana ketentuan dalam PMK 64/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas