KOTA PEKANBARU

Pacu PBB Kota Pekanbaru, Periset Pajak Nilai Langkah Pemkot Tepat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Februari 2021 | 14:01 WIB
Pacu PBB Kota Pekanbaru, Periset Pajak Nilai Langkah Pemkot Tepat

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Upaya untuk memacu penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dijalankan Pemkot Pekanbaru pada masa pandemi Covid-19 merupakan langkah positif.

Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi mengatakan pada saat ini, pemerintah daerah memerlukan pembiayaan yang lebih besar untuk pemulihan ekonomi serta peningkatan pelayanan dasar publik.

Terlebih, berdasarkan data yang diolah DDTC Fiscal Research, struktur penerimaan pajak secara agregat kabupaten/kota pada 2019 didominasi PBB. Adapun porsi penerimaan PBB mencapai 26% dari total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

“Selain itu, jika dilihat dari derajat dampaknya, PBB merupakan jenis pajak daerah yang cenderung tidak mengalami dampak signifikan dari pandemi Covid-19 dibandingkan jenis pajak lainnya yang berbasis transaksi ekonomi seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan,” ujarnya, Sabtu (13/2/2021).

Untuk Pemkot Pekanbaru, lanjutnya, ada pula fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Fasilitas itu berupa pembebasan denda keterlambatan atau pemutihan PBB serta diskon pembayaran PBB.

Untuk wajib pajak dengan tagihan PBB Rp100.000 ke bawah, akan bebas bayar pajak. Sementara wajib pajak yang memiliki tagihan PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, mendapat keringanan pajak 50%.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta akan mendapat diskon 25%. Untuk wajib pajak dengan tagihan PBB antara Rp2 juta hingga Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Adapun pada wajib pajak dengan tagihan PBB senilai Rp5 juta ke atas diberikan diskon 15%.

Menurut Ayumi, upaya peningkatan penerimaan PBB ini dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya. Dalam hal ini, pemerintah daerah juga perlu mengeluarkan inovasi dan terobosan administrasi pajak.

“Selain itu, perlu juga memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi agar memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” imbuh Ayumi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan