PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan mengatakan insentif tersebut diberikan untuk menyambut HUT ke-240 Kota Pekanbaru. Kebijakan ini juga untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
"Selama ini program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," katanya, dikutip pada Senin (3/6/2024).
Alek menuturkan program pemutihan denda pajak daerah berlaku selama 3 bulan, pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2024. Kebijakan penghapusan denda ini berlaku untuk semua pajak daerah di Kota Pekanbaru.
Jenis pajak daerah yang dendanya dihapus antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak sarang burung walet, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa parkir.
Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja.
Alek menyebut pemutihan denda pajak daerah ini sejalan dengan arahan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa agar memberikan meringankan beban pajak daerah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menertibkan warga yang menunggak pajak daerah.
"Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat," ujarnya seperti dilansir riau1.com.
Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui berbagai saluran antara lain BRK Syariah, Bukalapak, Blibli, Tokopedia, Gopay, Pospay, Dana, dan OVO.
Selain itu, Bapenda juga akan berupaya memberikan kemudahan pembayaran pajak daerah melalui Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) di area car free day. (rig)