FILIPINA

Pacu Investasi, Filipina Bakal Rasionalisasi Rezim Pajak Pertambangan

Dian Kurniati | Minggu, 10 Desember 2023 | 18:30 WIB
Pacu Investasi, Filipina Bakal Rasionalisasi Rezim Pajak Pertambangan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina berencana menyederhanakan ketentuan pajak pada sektor pertambangan.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan rezim pajak menjadi salah satu aspek yang menjadi pertimbangan investor pertambangan. Untuk itu, pemerintah menjadikan rasionalisasi rezim pajak pertambangan sebagai prioritas.

"Kami akan simplifikasi. Saya kira jika tarif pajaknya turun, mudah-mudahan bisa menarik banyak investasi di sektor pertambangan," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Diokno menuturkan investasi di sektor pertambangan sempat macet karena ditutup oleh pemerintahan sebelumnya. Hal tersebut menyebabkan Filipina kehilangan peluang dan momentum untuk menarik investasi.

Dia menjelaskan sektor pertambangan berpotensi menjadi penopang pertumbuhan ekonomi di Filipina. Untuk itu, pemerintah berkomitmen menjadikan sektor pertambangan lebih menarik bagi investor serta menjadi sektor yang dapat diandalkan untuk perekonomian.

“Pemerintah ingin menyederhanakan peraturan dengan tujuan menghilangkan diskriminasi antara tambang yang matang dan yang masih dikembangkan,” tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Menurut Diokno, Filipina saat ini menjadi eksportir nikel nomor satu di dunia, serta berpotensi untuk mengekspor tembaga. Di sisi lain, pemerintah juga akan mendorong industrialisasi hasil tambang untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik.

"Kami ingin memastikan terciptanya nilai tambah dari dibukanya industri pertambangan ini," ujarnya seperti dilansir news.abs-cbn.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS