APBN 2020

Outlook Defisit APBN Kembali Melebar, Ini Kata Jokowi

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juni 2020 | 10:18 WIB
Outlook Defisit APBN Kembali Melebar, Ini Kata Jokowi

Presiden Joko Widodo saat meninjau progres renovasi Masjid Istiqlal, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (2/6). (Foto: Setkab/Humas/Oji)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menterinya melakukan kalkulasi yang lebih cermat mengenai outlook defisit APBN 2020, yang kembali melebar hingga 6,34% terhadap PDB.

Jokowi menyebut pelebaran defisit APBN itu sebagai konsekuensi yang tak terhindarkan dari upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi virus Corona. Namun, dia tak ingin pelebaran defisit itu menimbulkan risiko besar terhadap keuangan negara di masa datang.

"Saya minta lakukan kalkulasi yang lebih cermat, lebih detail, lebih matang terhadap risiko fiskal kita ke depan," katanya saat membuka rapat terbatas secara virtual, Rabu (2/6/2020).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Pesan mengenai kalkulasi yang lebih cermat terhadap perubahan APBN 2020 secara spesifik Presiden sampaikan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.

Jokowi mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk penanganan virus Corona sekaligus memulihkan perekonomian nasional yang kini mengalami tekanan.

Menurutnya kedua hal tersebut akan membawa konsekuensi pada penambahan belanja negara, hingga berimplikasi pada meningkatnya defisit APBN. Meski demikian, di depan para menterinya, Jokowi menegaskan pelebaran defisit APBN harus dihitung secara hati-hati agar tetap kredibel.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

"Saya ingin menekankan lagi, perubahan postur APBN betul-betul dilakukan secara hati-hati, transparan, akuntabel, sehingga APBN 2020 bisa dijaga, bisa dipercaya, dan tetap kredibel," ujarnya.

Sebelumnya Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 untuk mengubah postur APBN 2020, termasuk memperlebar defisit hingga 5,07% terhadap PDB dari yang direncanakan pada UU APBN 2020 sebesar 1,76%.

Dia juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020, yang sudah disetujui DPR, yang memberikan ruang defisit APBN di atas 3%.

Belakangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut outlook defisit APBN tahun 2020 hingga 6,27%, yang kemudian diperlebar kembali menjadi 6,34% terhadap PDB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN