AUSTRALIA

Otoritas Pajak Ingatkan Investor Saham untuk Lapor SPT dengan Benar

Dian Kurniati | Minggu, 12 September 2021 | 10:00 WIB
Otoritas Pajak Ingatkan Investor Saham untuk Lapor SPT dengan Benar

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO) memberikan peringatan kepada lebih dari 612.000 investor saham pemula untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dengan benar.

Asisten Komisaris ATO Tim Loh mengatakan jumlah investor saham pemula beberapa waktu belakangan ini terus meningkat. Dia pun mengingatkan investor untuk memahami konsekuensi pajak atas investasi saham yang dimiliki.

"Sayangnya, investor pemula sering kali tidak memahami kewajiban perpajakan mereka, tidak menyimpan catatan yang sesuai, dan lebih cenderung membuat kesalahan saat melaporkan SPT pajak mereka," katanya dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Berdasarkan data dari Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (Australian Securities and Investments Commission/ASIC), transaksi yang dilakukan pelaku pasar modal seperti dividen, pembelian saham, dan penjualan saham, setidaknya mencapai 5,8 juta transaksi.

Dari jumlah tersebut, terdapat laporan otomatis yang masuk ke dalam SPT 612.000 wajib pajak, yang menandakan mereka investor baru. "Meski data ini membuat waktu pelaporan pajak lebih sederhana, tetapi investor juga tetap perlu memeriksa apakah semua data mereka relevan," ujar Tim.

Secara umum, wajib pajak biasanya perlu menyatakan penghasilan, bahkan jika tidak ada uang yang ditarik dari rekening.

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Sebagian investor menyadari mereka harus membayar pajak atas uang yang diperoleh dari penjualan saham, tetapi banyak pula yang tidak menyadari kewajiban serupa juga berlaku atas dividen sehingga mereka langsung diinvestasikannya kembali.

Menurut Loh, investor yang menjual saham perlu juga menghitung keuntungan atau kerugian modal mereka dan mencatatnya dalam pembayaran pajak mereka. Pada investor yang keliru melapor SPT, akan ada kewajiban membayar kembali sebagian atau seluruh pajak yang seharusnya dibayar.

"Analisis data kami sudah canggih sehingga dapat menemukannya. Kami dapat menerapkan hukuman bagi investor yang sengaja melakukan hal yang salah," katanya seperti dilansir news.com.au. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024