JEPANG

Otoritas Pajak akan Tagih Pajak Netflix Hingga Rp35,6 Miliar

Redaksi DDTCNews
Selasa, 22 Maret 2022 | 18.00 WIB
Otoritas Pajak akan Tagih Pajak Netflix Hingga Rp35,6 Miliar

lustrasi. (foto: The Costa Rican Times)

TOKYO, DDTCNews - Otoritas pajak Jepang, National Tax Agency (NTA), dikabarkan akan menagih pajak Netflix Inc. Cabang Jepang senilai JPY300 juta atau setara Rp35,6 miliar.

Sebelumnya, NTA telah menelisik bahwa Netflix G.K., afiliasi penyedia layanan streaming video online asal Amerika Serikat (AS) terkemuka yang berbasis di Tokyo, seharusnya menerima bagian dari keuntungan perusahaan grup di luar negeri atas kontribusinya terhadap pendapatan.

"Sebab, unit Jepang [Netflix G.K.] ditugaskan untuk menandatangani kontrak dengan perusahaan produksi film, termasuk film animasi Jepang untuk memperoleh hak mengalirkan karya mereka di Netflix," kata salah satu pejabat NTA Regional Tokyo dilansir asahi.com, Selasa (22/3/2022).

Pajak dan denda Netflix tersebut juga menyusul temuan NTA yang mengungkapkan bahwa Netflix G.K. gagal mengumumkan pendapatan total JPY1,2 miliar atau setara Rp142,7 miliar selama 3 tahun hingga Desember 2019.

Adapun hitungan otoritas pajak dari biaya bulanan sekitar JPY1.000 sampai JPY2.000 atau sekitar Rp190.000 hingga Rp227.000 per bulan, setidaknya Netflix G.K. dapat membukukan penjualan mencapai JPY30 miliar atau setara Rp356,8 miliar pada akhir Desember 2019.

Namun demikian, NTA mengatakan pajak perusahaan tersebut sebagian besar dibayarkan di Belanda, yang menawarkan berbagai keringanan pajak kepada perusahaan multinasional untuk meminimalkan pembayaran pajak di Jepang.

NTA menyebut negara-negara lain juga menghadapi masalah yang sama, yakni penghindaran pajak perusahaan global ke yurisdiksi tempat pengguna mereka berada tapi tidak ada kehadiran fisik di sana.

Kabar baiknya, NTA mengatakan Jepang dan 135 lain sepakat pada Oktober 2021 untuk memperkenalkan sistem perpajakan baru yang dapat mengatasi penghindaran pajak 

NTA menyebut sistem baru memungkinkan raksasa teknologi untuk membayar pajak yang didapat atas penghasilan perusahaan ke negara terkait, meskipun tidak mempunyai kehadiran fisik/kantor. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.