THAILAND
Otoritas Kini Manfaatkan Artificial Intelligence untuk Cek Kepatuhan
Dian Kurniati | Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:30 WIB
Otoritas Kini Manfaatkan Artificial Intelligence untuk Cek Kepatuhan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Otoritas pajak Thailand meluncurkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk membantu fiskus melakukan tugasnya.

Dirjen Pajak Lavaron Sangsnit mengatakan otoritas akan memanfaatkan AI untuk membantu proses penelitian terhadap kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, pemanfaatan AI akan turut mencegah upaya penggelapan pajak.

"Misalnya karena media sosial memainkan peran kunci dalam komunikasi dan perdagangan, AI dapat memeriksa aktivitas perdagangan yang dilakukan pelaku media sosial tersebut," katanya, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:
Wah! Perusahaan Migas Ini Gugat Kebijakan Presiden Soal Pajak Ekspor

Lavaron mengatakan AI akan memperkuat sistem yang selama ini telah dibangun. Sistem yang sudah berjalan di antaranya platform MyTax Account serta saluran e-filing, e-withholding tax, dan e-faktur.

Otoritas pun akan terus memperbarui sistem pajak yang ada secara berkelanjutan untuk menarik lebih banyak wajib pajak menggunakan layanan yang tersedia, terutama dari kalangan UMKM.

"Sistem e-tax akan mempersingkat pemrosesan restitusi pajak dari sekitar 1 bulan menjadi 7 hari," ujarnya.

Baca Juga:
Kegentingan Memaksa dalam Perpu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Airlangga

Dengan AI, otoritas nantinya dapat memeriksa informasi di media sosial seperti Facebook yang digunakan untuk bertransaksi atau live streaming sebagai sarana mempromosikan produk. Strategi ini dilakukan untuk menganalisis kebenaran pajak yang dibayarkan.

Otoritas pun bakal menghimpun informasi dari situs web seperti situs e-commerce yang sekarang ini jamak digunakan masyarakat untuk berbelanja. Di sisi lain, otoritas juga akan memperoleh informasi yang diserahkan lembaga keuangan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Dilansir bangkokpost.com, lembaga keuangan saat ini telah diperintahkan untuk memberikan informasi tentang rekening yang melakukan lebih dari 3.000 transaksi per tahun, atau rekening dengan lebih dari 400 transaksi per tahun senilai total lebih dari THB2 juta atau sekitar Rp895 juta. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak