THAILAND

Otoritas Kini Manfaatkan Artificial Intelligence untuk Cek Kepatuhan

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:30 WIB
Otoritas Kini Manfaatkan Artificial Intelligence untuk Cek Kepatuhan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Otoritas pajak Thailand meluncurkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk membantu fiskus melakukan tugasnya.

Dirjen Pajak Lavaron Sangsnit mengatakan otoritas akan memanfaatkan AI untuk membantu proses penelitian terhadap kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, pemanfaatan AI akan turut mencegah upaya penggelapan pajak.

"Misalnya karena media sosial memainkan peran kunci dalam komunikasi dan perdagangan, AI dapat memeriksa aktivitas perdagangan yang dilakukan pelaku media sosial tersebut," katanya, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Lavaron mengatakan AI akan memperkuat sistem yang selama ini telah dibangun. Sistem yang sudah berjalan di antaranya platform MyTax Account serta saluran e-filing, e-withholding tax, dan e-faktur.

Otoritas pun akan terus memperbarui sistem pajak yang ada secara berkelanjutan untuk menarik lebih banyak wajib pajak menggunakan layanan yang tersedia, terutama dari kalangan UMKM.

"Sistem e-tax akan mempersingkat pemrosesan restitusi pajak dari sekitar 1 bulan menjadi 7 hari," ujarnya.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Dengan AI, otoritas nantinya dapat memeriksa informasi di media sosial seperti Facebook yang digunakan untuk bertransaksi atau live streaming sebagai sarana mempromosikan produk. Strategi ini dilakukan untuk menganalisis kebenaran pajak yang dibayarkan.

Otoritas pun bakal menghimpun informasi dari situs web seperti situs e-commerce yang sekarang ini jamak digunakan masyarakat untuk berbelanja. Di sisi lain, otoritas juga akan memperoleh informasi yang diserahkan lembaga keuangan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Dilansir bangkokpost.com, lembaga keuangan saat ini telah diperintahkan untuk memberikan informasi tentang rekening yang melakukan lebih dari 3.000 transaksi per tahun, atau rekening dengan lebih dari 400 transaksi per tahun senilai total lebih dari THB2 juta atau sekitar Rp895 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form