KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 08 Juli 2024 | 16.00 WIB
Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

WONOSOBO, DDTCNews – Pemkab Wonosobo, Jawa Tengah mengatur ulang ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali itu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo No. 11/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah dengan aturan terbaru dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Perda ini juga dirilis untuk mengatur pengelolaan pajak daerah yang lebih akuntabel dan efektif.

“Bahwa untuk terlaksananya prinsip akuntabilitas dan prinsip efektifitas dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Wonosobo maka perlu disusun peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (8/7/2024).

Melalui beleid itu, pemkab menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:

  • 0,12% untuk NJOP kurang dari atau sama dengan Rp1 miliar;
  • 0,24% untuk NJOP lebih besar dari Rp1 miliar;
  • 0,1% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP kurang dari atau sama dengan Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP lebih besar dari Rp1 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan 40%. Untuk tarif PBJT konsumsi tenaga listrik dari sumber lain dipatok 3%. Adapun, tarif PBJT konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Beleid tersebut berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terkait dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Khusus ketentuan mengenai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.