KPP PRATAMA GIANYAR

Omzet WP Lampaui Rp 4,8 Miliar, Fiskus Verifikasi Pengukuhan PKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Desember 2023 | 12:00 WIB
Omzet WP Lampaui Rp 4,8 Miliar, Fiskus Verifikasi Pengukuhan PKP

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melaksanakan verifikasi lapangan ke CV Sukra yang merupakan salah satu peternak ayam petelur di Kabupaten Karangasem, Bali pada 16 November 2023.

KPP Pratama Gianyar menjelaskan verifikasi lapangan dilaksanakan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). CV Sukra sebelumnya mengajukan permohonan PKP ke KPP Pratama Gianyar lantaran omzet per tahunnya sudah mencapai Rp4,8 miliar.

“Petugas pajak bertemu dengan I Wayan Sukra, perwakilan dari CV Sukra, yang lalu diwawancarai mengenai kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Selain itu, petugas pajak juga mengingatkan hak dan kewajiban PKP seperti pelaporan SPT Masa PPN dan penyetoran PPN kepada CV Sukra. Harapannya, CV Sukra dapat memenuhi kewajiban pajaknya sebagai PKP dengan baik sehingga terhindar dari sanksi administrasi.

Sementara itu, I Wayan menjelaskan perusahaan memiliki beberapa kandang ayam dengan bentuk memanjang serta sebuah gudang untuk menyimpan pakan ayam petelur tersebut. Adapun kandang dan gudang berada di atas lahan seluas 400 meter persegi.

“Saat ini, jumlah seluruh ayam yang dimiliki CV Sukra sekitar 20.000 ekor dengan tingkat produksi telur 80% dari total ayam yang ada perharinya,” tuturnya.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Hak PKP:

  • melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP)
  • meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Kewajiban PKP:

  • melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • memungut PPN dan PPnBM yang terutang
  • menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang
  • melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN
  • menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?