KEBIJAKAN PAJAK

Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 M, PPh Final Berlaku Sampai Akhir Tahun Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2022 | 14:00 WIB
Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 M, PPh Final Berlaku Sampai Akhir Tahun Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak UMKM tetap dapat menggunakan skema PPh final 0,5% meskipun peredaran bruto yang didapat wajib pajak dalam tahun berjalan ternyata sudah melewati Rp4,8 miliar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, penghasilan usaha wajib pajak yang peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan telah melebihi Rp4,8 miliar tetap dikenai tarif PPh final 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan.

“Sesuai Pasal 7 ayat 1 & 2 PP 23/2018, bagi wajib pajak yang peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan telah melebihi Rp4,8 miliar, penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif PPh Final UMKM hingga akhir tahun pajak,” sebut DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak berikutnya, lanjut DJP, wajib pajak bersangkutan dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh.

Merujuk pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, wajib pajak yang bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM antara lain orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, firma, persekutuan komanditer, atau perseroan terbatas.

“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 2 PP 23/2018.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final UMKM diberikan selama 7 tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Lalu, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan, firma, atau komanditer.

Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas mendapatkan waktu selama 3 tahun pajak. Bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 ini, jangka waktu PPh final terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.

Untuk wajib pajak yang telah terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku, jangka waktu PPh final dihitung sejak tahun pajak berlakunya PP 23/2018. Bila masa berlaku penggunaan PPh final telah habis, wajib pajak harus memakai tarif umum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024