Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta akan mendorong pemulihan UMKM dari pandemi Covid-19.
DJP menjelaskan fasilitas omzet tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta per tahun berlaku pada wajib pajak orang pribadi UMKM. Kebijakan itu telah resmi berlaku pada tahun ini.
"Pemerintah mendorong bangkitnya UMKM pascapandemi melalui beragam kebijakan. Salah satunya melalui kebijakan fiskal yang terwujud melalui implementasi PTKP UMKM orang pribadi," cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (21/6/2022).
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP tersebut, terdapat perubahan ketentuan perihal pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.
Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Artinya, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%.
Jika UMKM tersebut memiliki omzet di atas Rp500 juta maka penghitungan pajak hanya dilakukan terhadap omzet yang di atas Rp500 juta. Untuk itu, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi kelompok UMKM.
"Kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah untuk mendorong UMKM terus bangkit dan berkembang," tulis DJP.
Meski demikian, ketentuan berbeda akan berlaku apabila UMKM tersebut telah berbentuk badan. Dalam hal ini, wajib pajak badan UMKM tetap terutang PPh final 0,5% meskipun omzetnya belum melampaui Rp500 juta per tahun. (rig)