ARGENTINA

Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Februari 2024 | 12:00 WIB
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews - DPR Argentina menyetujui omnibus law yang diusulkan Presiden Javier Milei dalam rangka pencairan pinjaman senilai US$4,7 miliar dari International Monetary Fund (IMF).

Omnibus law tersebut turut memuat kebijakan pajak baru seperti kenaikan tarif withholding tax dari 31% ke 33% atas ekspor kedelai dan pemberlakuan pajak 15% atas mayoritas komoditas ekspor. Pemerintah Argentina juga akan menggelar tax amnesty berdasarkan omnibus law tersebut.

"Pemerintah Argentina telah mengambil langkah berani guna memulihkan stabilitas makroekonomi dan mengatasi hambatan pertumbuhan," kata Managing Director IMF Kristalina Georgieva dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Kenaikan pajak ditargetkan mampu meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengakhiri praktik central bank financing yang dahulu senantiasa diandalkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran.

Dari sisi belanja, pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemberian fasilitas pengecualian PPN. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan harga tiket bus dan kereta di Buenos Aires dan menyesuaikan tarif listrik dan gas.

Melalui peningkatan penerimaan pajak dan beragam kebijakan efisiensi belanja, pemerintah bakal mencapai surplus keseimbangan primer pada tahun ini sebesar 2% dari PDB.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

"Pencapaian surplus keseimbangan primer sebesar 2% akan didukung oleh pengenaan pajak impor, pajak bahan bakar, pengurangan subsidi energi dan transportasi, dan pengurangan belanja yang bersifat diskresioner," ujar Georgieva seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk tahun-tahun berikutnya, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga surplus keseimbangan primer pada level 2,5% dari PDB. Target tersebut tertuang dalam stabilization plan yang disepakati oleh pemerintah Argentina dan IMF. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah