Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82/2024 turut mengatur ulang ketentuan pemberian fasilitas pembebasan cukai untuk penumpang, awak sarana pengangkut, dan kiriman dari luar negeri.
PMK 82/2024 memuat perincian pemberian pembebasan cukai atas barang kena cukai (BKC) yang merupakan barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, dan kiriman dari luar negeri. Kini, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan rokok elektrik (REL) bisa dibebaskan dari cukai.
"Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan," bunyi Pasal 36 ayat (1) PMK 82/2024, dikutip pada Rabu (6/11/2024).
Pembebasan cukai atas BKC yang dibawa oleh penumpang dapat diberikan untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) diberikan paling banyak 1 liter; hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 200 batang.
Lalu, cerutu paling banyak 25 batang; tembakau iris paling banyak 100 gram; HPTL paling banyak 100 gram; REL padat paling banyak 140 batang atau 40 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 30 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 12 mililiter.
Untuk awak sarana pengangkut, dapat diberikan pembebasan cukai atas BKC yang dibawa dengan ketentuan untuk MMEA paling banyak 350 mililiter; hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 40 batang; cerutu paling banyak 10 batang.
Kemudian, tembakau iris paling banyak 40 gram; HPTL paling banyak 40 gram; REL padat paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 15 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 6 mililiter.
Untuk barang kiriman dari luar negeri, pembebasan cukai atas BKC diberikan untuk setiap penerima barang per kiriman dapat diberikan dengan ketentuan untuk MMEA paling banyak 350 mililiter; hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 40 batang.
Kemudian, cerutu paling banyak 5 batang; tembakau iris paling banyak 40 gram; HPTL paling banyak 40 gram; REL padat paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 15 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 6 mililiter.
Dikecualikan dari ketentuan batasan pembebasan cukai atas barang kiriman dari luar negeri, dalam hal hasil tembakau yang diimpor oleh pengusaha pabrik hasil tembakau digunakan untuk keperluan riset/penelitian dan pengembangan produk.
Jenis dan jumlah barang kiriman dari luar negeri yang dikecualikan itu diberikan batasan pembebasan cukai sesuai dengan persetujuan kepala kantor.
"Dalam hal hasil tembakau ... terdiri atas lebih dari 1 jenis hasil tembakau, pembebasan cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam batasan pembebasan cukai setiap jenis hasil tembakau," bunyi Pasal 36 ayat (7) PMK 82/2024.
Apabila jumlah BKC yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri melebihi batasan pembebasan cukai, atas kelebihan BKC yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, dimusnahkan
Untuk BKC yang merupakan barang kiriman dari luar negeri dapat dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos. (rig)