PRANCIS

OECD Rilis Laporan Soal Pentingnya Reputasi Otoritas Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Juli 2020 | 09:56 WIB
OECD Rilis Laporan Soal Pentingnya Reputasi Otoritas Pajak

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organisation for Economic Co-operation and Development Forum on Tax Administration (OECD-FTA) merilis laporan mengenai manajemen risiko reputasi dari otoritas pajak.

Dalam laporan terbaru tersebut, FTA menekankan betapa pentingnya mengelola reputasi otoritas pajak dalam menjaga dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk di tengah pandemi Covid-19 ini.

Laporan berjudul 'Enhancing Reputational Risk Management' yang diinisiasi oleh Canada Revenue Agency (CRA) dan Enterprise Risk Management Community of Interest FTA ini mengulas upaya mengembangkan praktik manajemen risiko otoritas pajak oleh fiskus.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

"Otoritas harus memastikan dirinya mendapatkan kepercayaan dan rasa hormat dari wajib pajak serta stakeholder dalam rangka menjamin tercapainya tujuan yang hendak dicapai," ujar Komisioner CRA Bob Hamilton, dikutip Selasa (7/7/2020).

Hamilton menilai tindak lanjut otoritas pajak atas risiko reputasi bakal membantu otoritas pajak membangun kepercayaan di tengah pandemi Covid-19, baik pada masa krisis maupun pada masa pemulihan ke depan.

Selain itu, otoritas pajak juga bergantung pada kesediaan wajib pajak untuk berpartisipasi dan patuh secara sukarela dalam memenuhi kewajiban pajak. Untuk itu, reputasi otoritas pajak perlu dikelola secara aktif dan konkret.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

“Manajemen risiko reputasi bisa menciptakan dampak positif atas hubungan antara otoritas pajak dengan wajib pajak,” jelas Bob dalam laman resmi OECD.

Lebih lanjut, CRA mendefinisikan risiko reputasi sebagai peristiwa-peristiwa dalam bentuk apapun yang berpotensi mencederai kepercayaan dan rasa hormat wajib pajak atas otoritas pajak.

Dalam manajemen risiko reputasi ini, otoritas pajak perlu secara proaktif melindungi reputasi otoritas dari potensi rusaknya reputasi serta harus secara efektif menindaklanjuti peristiwa-peristiwa yang terjadi.

Baca Juga:
Pengusaha Pesimistis Amount B Sederhanakan Ketentuan Transfer Pricing

Dalam laporan tersebut, disediakan suatu model yang bisa dimanfaatkan untuk mengukur tingkat reputasi otoritas pajak berdasarkan komponen-komponen pembentuk reputasi yang ada.

"Model ini bakal menunjukkan celah reputasi yang ada. Di dalamnya juga ada mekanisme yang dapat dilakukan otoritas pajak untuk membangun budaya positif melalui adopsi praktik kerja yang baik," tulis laporan tersebut.

Selain itu, laporan tersebut menyediakan mekanisme yang bisa digunakan oleh otoritas pajak untuk mengidentifikasi kerentanan otoritas atas risiko-risiko yang berpotensi merusak reputasi pada level operasional yaitu Error Prevention Self-Assessment Tool (EPSAT) dan Internal Fraud Risk Self-Assessment Tool (IFR-SAT).

Baca Juga:
OECD Bakal Tetapkan Roadmap Keanggotaan Indonesia pada Mei 2024

EPSAT dapat dimanfaatkan kepala unit untuk mengidentifikasi risiko reputasi atas kegiatan yang dilakukan pada unit tersebut. Sementara itu, IFR-SAT dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi potensi praktik kecurangan oleh pegawai pajak.

Pandemi Covid-19
Dalam laporan OECD tersebut, krisis pandemi Covid-19 dinilai menjadi momentum yang tepat bagi otoritas pajak untuk membangun hubungan positif antara otoritas pajak dengan wajib pajak lebih jauh.

Pandemi bisa dipakai otoritas pajak untuk menekankan wajib pajak bila kemampuan otoritas pajak untuk memberikan fasilitas sangat bergantung pada kepatuhan sukarela wajib pajak dalam menyampaikan data dan informasi kepada otoritas pajak di situasi normal.

Baca Juga:
Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

"Pendekatan semacam ini bisa dimanfaatkan untuk mengidentifikasi dan mengurangi jumlah wajib pajak yang masih tidak patuh dengan ketentuan perpajakan," tulis OECD.

Alhasil, wajib pajak yang sebelumnya pernah melanggar ketentuan pajak akan makin tidak memiliki dorongan untuk melanggar ketentuan pajak bila kebijakan dari otoritas pajak dapat mengubah persepsi wajib pajak tersebut atas otoritas pajak.

Dengan demikian, wajib pajak diharapkan dapat merasa dengan patuh pajak mereka bisa memanfaatkan fasilitas atau insentif Covid-19. Sebaliknya, bagi yang melanggar ketentuan pajak tidak mendapatkan fasilitas pajak.

Baca Juga:
OECD Dorong Tiap Negara untuk Atasi Ketimpangan Lewat Pajak

Sentimen positif wajib pajak terhadap otoritas pajak juga pada akhirnya meringankan beban otoritas pajak sehingga otoritas pajak bisa lebih berfokus pada wajib pajak tidak patuh yang menjadi sasaran otoritas.

Selain itu, otoritas pajak juga perlu mempertimbangkan risiko yang akan muncul terhadap akibat perkembangan Covid-19 yang tidak pasti dan kebijakan yang akan dimunculkan ke depan.

Contoh, dalam hal penyaluran insentif kepada wajib pajak secara cepat. Di sini, otoritas tetap perlu untuk menjamin perlindungan informasi wajib pajak, kerahasiaan wajib pajak, dan mengurangi risiko fraud pada sistem perpajakan.

Untuk itu, praktik komunikasi yang tepat diperlukan otoritas pajak untuk menjelaskan wajib pajak bila otoritas tetap perlu menjaga keseimbangan antara waktu pemberian insentif dengan perlindungan identitas, informasi, dan hak wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan