PANDUAN OECD

OECD Rilis Kerangka Pelaporan Pajak untuk Sharing dan Gig Economy

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Juli 2020 | 09:01 WIB
OECD Rilis Kerangka Pelaporan Pajak untuk Sharing dan Gig Economy

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merilis kerangka pelaporan pajak untuk sharing dan gig economy bertajuk Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (MRDP).

Dalam kerangka MRPD tersebut, platform digital diwajibkan mengumpulkan informasi atas penghasilan dari pihak yang menawarkan jasa akomodasi, transportasi, hingga jasa lain yang ditawarkan melalui platform untuk dilaporkan kepada otoritas pajak.

Dalam konteks Indonesia, platform digital yang tercakup dalam kerangka MRDP ini misalnya perusahaan jasa transportasi seperti Gojek dan Grab atau Airbnb yang menawarkan jasa akomodasi.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

"Dengan digitalisasi ekonomi pada platform tersebut, masih banyak transaksi yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak baik oleh platform maupun oleh wajib pajak yang menyediakan jasa melalui platform itu sendiri," kata OECD dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/7/2020).

OECD menuliskan keberadaan platform digital ini dapat meningkatkan akses otoritas pajak terhadap informasi transaksi perekonomian. Transaksi yang sebelumnya dilakukan secara tunai dan cenderung informal sekarang beralih menjadi secara non-tunai dan digital.

Kerangka MRDP oleh OECD disusun dalam rangka membantu wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya sembari menjamin level-playing field antara pelaku usaha pada platform digital dengan pelaku usaha konvensional.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Apabila diterapkan, kerangka MRDP ini mampu menghindarkan munculnya rezim mekanisme pelaporan pajak yang berbeda dengan yang berlaku umum, dan memungkinkan munculnya solusi yang memanfaatkan teknologi serta menciptakan iklim yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital.

"Disetujuinya kerangka MRDP ini membuktikan konsensus untuk mengatasi masalah perpajakan ekonomi digital sangat mungkin dicapai. Hal ini membuktikan solusi bersama bakal membawa manfaat bersama," ujar Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans.

Untuk mendukung implementasi MRDP secara cepat dan koheren, OECD akan melanjutkan kerja pada kerangka hukum internasional dan teknis dalam rangka memfasilitasi pertukaran informasi secara otomatis atas informasi yang terkumpul melalui kerangka MRDP. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi