PRANCIS

OECD Akan Publikasikan Perlakuan Pajak Khusus Atas Bantuan Luar Negeri

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 18:13 WIB
OECD Akan Publikasikan Perlakuan Pajak Khusus Atas Bantuan Luar Negeri

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memublikasikan data dan informasi mengenai perlakuan pajak atas bantuan luar negeri (official development assistance/ODA) oleh 11 negara OECD dan Uni Eropa.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan transparansi bagi negara donor dan penerima bantuan atas bagaimana suatu bantuan luar negeri dipajaki.

"Pembebasan pajak baik untuk investasi atau untuk bantuan haruslah transparan dan akuntabel. Digital hub akan menjadi instrumen penting bagi negara donor dan penerima bantuan ketika mengevaluasi kebijakan sekaligus untuk mendorong transparansi," ujar Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration Pascal Saint-Amans, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dalam praktiknya, negara donor sering meminta perlakuan khusus seperti pengecualian PPN, pengecualian bea masuk, hingga pengecualian PPN atas barang dan jasa yang disediakan dengan dana bantuan.

Masalahnya, hingga saat ini masih belum ada data yang jelas mengenai apa saja barang dan jasa yang dikecualikan dari pajak dan apa landasan hukum yang digunakan untuk mengecualikan barang dan jasa yang dimaksud dari pengenaan pajak.

Di beberapa negara penerima bantuan, pembebasan pajak atas bantuan asing bisa mencapai 2% hingga 3% dari PDB negara penerima.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

"Transparansi yang lebih besar merupakan prioritas bagi semua aktor yang terlibat," tulis OECD dalam keterangan resminya.

Untuk diketahui, yurisdiksi-yurisdiksi anggota OECD yang aktif memberikan bantuan kepada negara berkembang tergabung dalam OECD Development Assistance Committee (DAC).

Yurisdiksi anggota OECD DAC antara lain Australia, Uni Eropa, Prancis, Yunani, Hungaria, Jepang, Belanda, Norwegia, Polandia, Spanyol, Swedia, dan AS. Bantuan yang diberikan oleh 12 yurisdiksi ini tercatat mencapai US$161 miliar atau 50% dari total ODA pada 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara