KABUPATEN GARUT

NJOP Naik, PBB-P2 untuk Warga Tidak Mampu Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 November 2018 | 15:28 WIB
NJOP Naik, PBB-P2 untuk Warga Tidak Mampu Dibebaskan

GARUT, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut berencana untuk menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk mengenjot penerimaan dari sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kendati demikian, Kepala Bapenda Kabupaten Garus Usep Basuki Eko menyatakan pemerintah daerah juga tidak akan menarik PBB-P2 terhadap masyarakat yang tidak mampu.

“Jika NJOP naik, pendapatan dari PBB juga otomatis akan ikut naik,” ujarnya seusai sosialisasi pajak di Kantor Kecamatan Garut Kota, Kamis (8/11).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Menurut Eko, jika pendapatan dari PBB ikut naik, akan ada subsidi silang sehingga masyarakat kurang mampu akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2.

“Ini sesuai arahan pimpinan agar pemungutan pajak harus berkeadilan. Artinya, masyarakat yang betul-betul tidak mampu untuk membayar pajak akan kami bebaskan,” terangnya.

Sementara itu, untuk meningkatkan PBB, Bapenda terus melakukan sosialisasi kepada para camat dan lurah atau kepala desa mengenai kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pengkajian kenaikan harga NJOP.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

“Kami sampaikan kepada para camat dan lurah supaya mereka menarik PBB sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Eko mengakui saat ini perolehan pendapata asli daerah (PAD) dari sektor pajak mengalami penurunan. Hal itu salah satunya disebabkan oleh ketidaksesuaian pembayaran pajak dari yang seharusnya, khususnya pada sektor BPHTB.

“Memang kita sering kali kecolongan ketika ada transaksi, pungutan BPHTB seringkali dimainkan oleh penjual,” katanya.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Tapi, lanjutnya seperti dilansir dari radartasikmalaya.com, setelah adanya kerja sama dengan BPN, permainan terkait pembayaran pajak dari BPHTB ini tidak akan terjadi.

“Jadi sekarang kami kumpulkan para camat dan lurah, supaya tidak dibohongi oleh wajib pajak,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan