KABUPATEN TEMANGGUNG

NJOP Naik Drastis, Paguyuban Kades Kompak Menolak

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Januari 2022 | 17:30 WIB
NJOP Naik Drastis, Paguyuban Kades Kompak Menolak

Ilustrasi. Warga menanam pohon pisang di jalan berlubang sebagai bentuk protes atas kerusakan jalan di Desa Hadipolo, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (16/1/2022). Menurut warga, jalan penghubung antar kecamatan tersebut telah rusak sejak 2017 dan menghambat mobilitas warga serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Kepala desa di Kabupaten Temanggung kompak menolak kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB yang baru-baru ini diterapkan oleh Pemkab Temanggung.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Bulu, Kirwiyono, mengatakan kenaikan NJOP sebaiknya ditunda terlebih dahulu mengingat perekonomian masih belum pulih.

Kenaikan NJOP oleh Pemkab Temanggung dipandang tidak sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat di desa. Akibat NJOP yang naik, target PBB di desa yang dikepalai Kirwiyono juga naik.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Kalau di desa saya terendah, tahun kemarin hanya Rp12 juta [target PBB] saat ini menjadi Rp21 juta," ujar Kirwiyono, dikutip Jumat (21/1/2022).

Kalaupun NJOP dan PBB harus naik, Kirwiyono mengusulkan agar kenaikan NJOP dan PBB tidak ditetapkan terlalu tinggi agar tidak membebani masyarakat.

Bupati Temanggung M Al-Khadziq mengatakan kenaikan NJOP di Kabupaten Temanggung pada tahun ini adalah tindak lanjut atas terlalu rendahnya NJOP yang berlaku selama ini.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"NJOP di Temanggung rendah, dengan dinaikkan NJOP ini maka harga tanah menjadi meningkat terutama ketika menjadi agunan kredit di perbankan," ujar Al-Khadziq seperti dilansir krjogja.com.

Al-Khadziq mengatakan kenaikan NJOP memang akan berimplikasi terhadap kenaikan beban PBB yang ditanggung oleh masyarakat. Meski demikian, dana tersebut juga akan digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara