KOTA BOGOR

NJOP di Kota Bogor Bakal Dinaikkan Rata-Rata 30 Persen pada Tahun Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Januari 2023 | 16:00 WIB
NJOP di Kota Bogor Bakal Dinaikkan Rata-Rata 30 Persen pada Tahun Ini

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) bumi dan bangunan rata-rata sebesar 30% pada tahun ini.

Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana menyebut kenaikan tersebut diperlukan mengingat NJOP tidak pernah dinaikkan dalam 3 tahun terakhir.

"Tahun ini kami melakukan penyesuaian NJOP. Terakhir itu tahun 2019 atau 3 tahun lalu, padahal dalam peraturan daerah paling cepat 2 tahun," katanya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Mengingat kondisi perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19, lanjut Deni, kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dibatasi hanya sebesar 30% dari tahun sebelumnya.

Alhasil, jika suatu objek pajak NJOP-nya dinaikkan sebesar 100% maka pokok PBB yang harus dibayar wajib pajak dibatasi hanya naik 30% dan tidak sebesar 100%. Perlu dicatat, kenaikan NJOP hanya berlaku atas objek bumi, bukan bangunan.

"Dalam aplikasi kami juga sudah disesuaikan, semisal PBB tahun kemarin Rp100.000,00 Sekarang paling tinggi Rp130.000,00. Jadi kenaikannya 30%," tutur Deni seperti dilansir ceklissatu.com.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Kenaikan NJOP diharapkan dapat mendukung pencapaian target bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pada tahun ini, target penerimaan dari BPHTB ditetapkan senilai Rp396 miliar, naik signifikan dari realisasi penerimaan pada tahun lalu senilai Rp208 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor