Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Nilai transaksi perdagangan aset kripto mengalami penurunan signifikan pada 2022, jika dibandingkan dengan kinerjanya pada 2021. Hingga akhir November 2022, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp296,66 triliun.
Kendati belum menyeluruh sampai dengan akhir tahun, tetapi angka tersebut sudah cukup jauh di bawah capaian transaksi aset kripto sepanjang 2021, yakni senilai Rp859,4 triliun. Artinya ada penurunan lebih dari 50% dari 2021 ke 2022. Namun, nilai transaksi 2022 masih tetap lebih tinggi jika dibandingkan dengan kinerja pada 2020, yang hanya Rp64,9 triliun.
"Dari sisi pelanggan aset kripto masih terus meningkat. Pada akhir 2021, jumlah pengguna sebanyak 11,2 juta orang. Angkanya naik pesat hingga akhir November 2022, menjadi 16,55 juta orang yang didominasi milenial berusia 18 sampai 30 tahun sebesar 48,7%," kata Plt. Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, dikutip pada Jumat (6/1/2023).
Merespons terus naiknya jumlah pelanggan aset kripto, Bappebti berupaya mengoptimalkan edukasi dan pengawasan terhadap pedagang aset kripto. Belum lama ini, Bappebti menggandeng Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) terkait dengan pengembangan, pemberdayaan, dan pengawasan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto.
Menurut Didi, edukasi kepada masyarakat khususnya pelanggan kripto yang baru masuk ekosistem perlu terus digenjot. Alasannya, tidak sedikit pelanggan yang belum memahami bahwa aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Aset kripto memiliki volatilitas tinggi sehingga nilainya bisa naik atau turun dengan drastis dalam kurun waktu yang cepat.
Ke depannya, Bappebti akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang fisik aset kripto atau calon pedagang fisik aset kripto. Kedua, edukasi dan literasi kepada pelanggan, calon pelanggan, masyarakat, serta pemangkut kepentingan untuk peningkatan pemahaman terhadap aset kripto, perdagangan fisik aset kripto, serta peraturan-perundangannya.
Didid berharap seluruh pihak ikut mendukung perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. Sampai dengan November 2022, Bappebti telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 25 perusahaan untuk dapat memfasilitasi perdagangan pasar fisik aset kripto.
Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis aset kripto. Sebanyak 10 aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal. (sap)