KOTA CIMAHI

Nilai Piutang PBB Tinggi, Cimahi Layangkan 1.000 Surat Peringatan

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Nilai Piutang PBB Tinggi, Cimahi Layangkan 1.000 Surat Peringatan

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Jawa Barat akan melayangkan surat peringatan kepada 1.000 wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi Faisal mengatakan sebanyak 1.000 lembar surat akan dikirimkan kepada para wajib pajak pemilik tunggakan dalam waktu dekat.

"Surat itu merupakan salah satu cara agar masyarakat membayarkan kewajibannya," kata Faisal, dikutip pada Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga:
Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Penerbitan 1.000 surat peringatan kali ini merupakan kelanjutan dari penerbitan surat imbauan yang telah dilakukan sebelumnya. Faisal mengatakan pihaknya telah menerbitkan 2.500 surat imbauan kepada wajib pajak yang belum membayar PBB.

"Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak diterbitkan surat imbauan pembayaran PBB sebelum masa jatuh tempo melalui jasa pos tercatat yang diberikan kepada 2.500 wajib pajak," ujar Faisal.

Pengiriman surat imbauan hingga peringatan ditargetkan mampu mengurangi jumlah piutang PBB di Kota Cimahi. Hingga saat ini, total piutang PBB Kota Cimahi tercatat mencapai Rp123,33 miliar.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Total piutang PBB tersebut adalah akumulasi dari tunggakan PBB dari para wajib pajak yang tidak membayar pajaknya selama beberapa tahun pajak sekaligus.

Bahkan, Bappenda Kota Cimahi mencatat ada wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB hingga Rp100 juta.

"Piutang PBB tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp132,48 miliar dan yang sudah tertagih sampai kuartal III/2023 Rp9,15. Artinya sisa piutang sebesar Rp123,33 miliar," ujar Faisal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

BERITA PILIHAN