UU HPP

NIK Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi, Ini yang Disiapkan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 21:12 WIB
NIK Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi, Ini yang Disiapkan Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih mempersiapkan sistem administrasi untuk menerapkan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi – sesuai dengan perubahan ketentuan UU KUP dalam UU HPP – sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan administrasi.

“Perlu dipahami [penggunaan] NIK [sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi] itu merupakan kemudahan administrasi sebenarnya. Untuk implementasi NIK ini, kami tentu harus mempersiapkan banyak hal,” ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Salah satu persiapan yang dilakukan adalah dari sisi sistem administrasi. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan infrastruktur yang akan digunakan untuk mengakomodasi kebijakan UU KUP dalam UU HPP tersebut.

Dalam Pasal 2 ayat (1a) UU KUP yang dimuat dalam UU HPP disebutkan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK. Pasal 2 ayat (10) memberikan mandat kepada mendagri agar memberikan data kependudukan dan data balikan dari penggunanya kepada menkeu.

Selain kesiapan dari sisi admnistrasi, sambung Yon, otoritas fiskal juga tengah menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri selaku pemegang kewenangan pengaturan NIK. Proses diskusi terus dijalankan sampai sekarang.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

“Ya mudah-mudahan kami usahakan berlaku secepat mungkin. Tergantung kesiapan kami. Mudah-mudahan nanti kalau sudah siap dan infrastruktur kami ready, nanti akan segera dilaksanakan,” imbuh Yon.

Dia juga memastikan pengenaan pajak tidak otomatis berlaku ketika NIK digunakan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi. Pemerintah tetap menggunakan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan omzet tidak kena pajak untuk UMKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?