PROFIL PERPAJAKAN OMAN

Negara Ini Modernisasi Sektor Perikanan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 09:55 WIB
Negara Ini Modernisasi Sektor Perikanan

OMAN merupakan negara kecil di Semenanjung Arab nan kaya minyak dan gas (migas). Sejak tahun 2007, migas menjadi penopang ekonomi negara ini. Sekitar 79% dari total penerimaannya berasal dari sektor migas. Oman memproduksi minyak sebanyak 985.000 barel per hari dan memiliki cadangan minyak hingga 5,5 miliar barel di tahun 2016.

Komoditas lainnya yang menonjol di Oman adalah parfum dan frankincense (semacam ratus pengharum ruangan) dengan destinasi ekspor ke lebih dari 100 negara. Selain itu, produksi kurma yang melimpah juga menjadi salah satu andalan negara yang mendapat julukan “The Jewel of Arabia”.

Ekonomi Oman berpotensi untuk terus tumbuh, dengan pendapatan per kapita pada tahun 2015 nya yang mencapai US$15.645 sehingga negara ini dikategorikan sebagai negara maju atau mapan.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Negara yang beribukota di Muscat ini tengah mengeksplorasi sektor perikanan dan kelautan, serta pariwisata. Adanya pelabuhan modern bernama Sultan Qaboos, menjadikan pelabuhan ini menjadi salah satu daya tarik wisatawan saat berkunjung ke Oman.

Sistem Perpajakan

NEGARA yang dipimpin oleh Sultan Qaboos ini tidak mengenakan pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi, PPN, pajak atas dividen dan bunga. Kendati demikian, atas pajak atas royalti akan dikenakan pajak sebesar 10%.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sementara itu, tarif standar PPh badan yang ditetapkan untuk semua jenis perusahaan dengan penghasilan lebih dari OMR30.000 (Rp1miliar) adalah 12%. Namun khusus bagi perusahaan yang bergerak di bidang migas akan dikenakan tarif spesial sebesar 55%.

Dalam perpajakan internasional, Oman memiliki aturan transfer pricing dan thin capitalization. Untuk aturan thin capitlization, otoritas pajak Oman menetapkan debt to equity ratio (DER) tidak lebih dari 2:1, sementara itu Oman tidak memberlakukan aturan controlled foreign company (CFC).

Baru-baru ini pemerintah Oman sepakat untuk ikut serta dalam harmonisasi tarif PPN di kawasan negara teluk dan berencana untuk menaikkan tarif pajak rokok dan produksi tembakau lainnya menjadi 2 kali lipat. Sekaligus sebagai upaya untuk menutupi defisit anggaran sebesar $9,1 miliar (Rp119 triliun) pada semester I tahun 2016.

Sampai saat ini, Oman memiliki lebih dari 29 perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan berbagai negara termasuk Indonesia.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Monarki
PDB Nominal US$ 70,25 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 3,5% (2015)
Populasi 4,49 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 2% (2015)
Otoritas Pajak Ministry of Finance and Secretariat General for Taxation
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 12%
Tarif PPh Orang Pribadi -
Tarif PPN -
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti 10%
Tarif bunga -
Tax Treaty 29 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya