NIGERIA

Negara Ini Berikan Amnesti Bagi 700.000 Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 September 2016 | 15:30 WIB
Negara Ini Berikan Amnesti Bagi 700.000 Perusahaan Foto kantor otoritas pajak Nigeria (Ilustrasi/DDTCNews)

ABUJA, DDTCNews – Otoritas pajak Nigeria (Federal Inland Revenue Service/FIRS) berencana memberikan amnesti pajak atas ditemukannya 700.000 perusahaan yang tidak pernah membayar pajak. Rencana tersebut merupakan upaya yang dilakukan FIRS untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru dalam mendorong perekonomian yang sedang dalam kesulitan.

Ketua Eksekutif FIRS Tunde Fowler mengatakan saat ini perekonomian di Nigeria sedang mengalami resesi untuk pertama kalinya dalam 20 tahun terakhir. Hal ini disebabkan oleh penurunan harga minyak dan serangan militan yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pasokan minyak mentah.

“Kami telah bentuk tim khusus, kami akan mengejar 10 juta orang yang tidak membayar pajak. Kemudian kami berikan insentif yang diberikan kepada para penunggak pajak agar membayarkan kewajiban pajaknya,” ujarnya dalam sebuah wawancara, Jumat (23/9).

Baca Juga:
Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Menurut Tundle, pemerintah berencana untuk memberikan amnesti pajak atas bunga dan denda selama untuk periode tahun pajak 2012-2015. Fasilitas yang diberika hanya perlu membayar jumlah pokok pajak yang ditentukan. Para penunggak pajak akan diberi waktu 45 selama hari untuk berpartisipasi dalam program ini.

Seperti dilansir dalam allafrica.com, tercatat sejak Januari sampai 31 Agustus 2016 pemerintah Nigeria baru mengumpulkan setoran pajak lebih dari ₦2,3 triliun (Rp95,9 triliun) dari target anggaran sebesar ₦6,06 triliun (Rp252 triliun).

“Dari pajak sendiri ditargetkan mendapat penerimaan sebesar ₦4,95 triliun (Rp206 triliun), jumlah tersebut meningkat dari tahun lalu yang hanya ditetapkan sebesar ₦3,7 triliun (Rp154 triliun),” tutupnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi