ADMINISTRASI PAJAK

Musim Lapor SPT Banyak yang Lupa EFIN, Begini Cara Mudah Dapat EFIN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Januari 2024 | 15:00 WIB
Musim Lapor SPT Banyak yang Lupa EFIN, Begini Cara Mudah Dapat EFIN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 sudah dimulai. Sudah banyak wajib pajak, khususnya orang pribadi, yang mulai melaporkan pajaknya. Namun, tidak sedikit di antara mereka yang ternyata lupa password DJP Online-nya.

Tak cuma itu, tidak sedikit pula wajib pajak yang juga lupa dengan electronic filing identification number (EFIN) miliknya. Padahal, EFIN memegang peran penting untuk mengganti kata sandi DJP Online. Bagi yang lupa EFIN, tenang saja, angka 10 digit itu bisa diperoleh melalui akun X (Twitter) resmi milik DJP.

"Ada cara paling mudah untuk mendapatkan EFIN melalui X," tulis akun @DitjenPajakRI, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Ada 3 langkah. Pertama, follow terlebih dulu akun @kring_pajak. Kedua, mention satu kali di @kring_pajak sertakan hashtag @LupaEFIN.

Ketiga, sertakan jawaban dari dua pertanyaan berikut ini di mention, yakni apakah wajib pajak tergolong orang pribadi atau badan serta sudahkah mengaktivasi EFIN melalui KPP.

Selain meminta EFIN melalui Twitter, ada pula beberapa cara lain yang bisa ditempuh WP untuk mendapatkan EFIN kembali.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Pertama, membongkar kembali berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin saja kertas EFIN terselip di antara berkas tersebut.

Kedua, cek kotak masuk (inbox) email Anda, lalu ketikkan EFIN’ ada kolom pencarian (search). Cara ini dilakukan untuk mencari email dari DJP yang dikirimkan saat pengajuan permohonan aktivasi EFIN.

Namun, cara ini hanya dapat dilakukan jika Anda belum menghapus email yang berkaitan dengan nomor EFIN tersebut.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Ketiga, memanfaatkan fitur live chat pajak di laman resmi DJP. Untuk menggunakan fitur ini, Anda harus mengunjungi laman resmi DJP di pajak.go.id. Kemudian, pada bagian sebelah kanan paling bawah terdapat logo Tanya Fiska.

Anda cukup menekan logo tersebut dan mengisikan identitas serta pilih jenis pertanyaan lupa EFIN. Selanjutnya, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kembali EFIN anda.

Keempat, menghubungi call center kring pajak di nomor 1500200. Opsi ini dapat dipilih jika anda tidak terhubung dengan internet. Namun, opsi ini hanya tersedia untuk wajib orang pribadi.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Untuk dapat menanyakan EFIN melalui live chat pajak, twitter, dan call center kring pajak, terdapat data yang perlu disiapkan. Data tersebut adalah NPWP, nama lengkap, alamat dan email atau nomor telepon yang terdaftar pada saat registrasi EFIN, serta tahun pajak SPT terakhir.

Kelima, mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Untuk wajib pajak orang pribadi maka dapat mendatangi KPP dan KP2KP terdekat. Namun, khusus untuk wajib pajak badan dan bendahara harus mendatangi KPP atau KP2KP terdaftar.

Guna mendapatkan kembali EFIN melalui KPP atau KP2KP, Anda cukup mengambil nomor antrean khusus untuk layanan EFIN. Umumnya layanan EFIN diberikan jalur dan antrean yang berbeda dengan antrean layanan lapor pajak atau layanan lainnya.

Namun, jangan lupa membawa berkas yang dipersyaratkan untuk mengajukan permohonan cetak ulang EFIN sesuai dengan PER-6/PJ/2019. Meski DJP memberikan opsi untuk mendapatkan EFIN kembali, sebaiknya kita menyimpan dengan baik EFIN agar tidak mudah lupa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

BERITA PILIHAN