KABUPATEN MIMIKA

Mulai Tahun Ini, Retribusi Kapal Ikan Diberlakukan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 20 Mei 2021 | 10:01 WIB
Mulai Tahun Ini, Retribusi Kapal Ikan Diberlakukan

Ilustrasi. 

TIMIKA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua akan mengenakan retribusi pada kapal yang berlabuh dan mencari ikan di perairan Timika mulai 2021.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika Leentje Siwabessy mengatakan penarikan retribusi kapal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika No.6 /2020. Menurutnya, jumlah kurang lebih ada 300 kapal ikan.

“Perda tentang retribusi sudah berjalan tahun ini dan sudah dilakukan sosialisasi kepada para nelayan dan para pemilik kapal baik yang berukuran kecil maupun kapal berukuran besar,” terang Leentje, dikutip pada Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemkab Hapus Denda Pajak dan Retribusi Daerah

Tarif retribusi yang dikenakan atas setiap kapal ikan, lanjut Leentje, tergantung pada jenis ikan dan volume ikan. Dia memberi contoh untuk ikan campur 1 kontainer dikenakan retribusi dengan tarif senilai Rp300.000.

Leentje menyatakan tarif atau retribusi yang dikenakan tidak akan memberatkan para pengusaha ikan. Menurutnya, pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan sehingga harus ada kontribusi yang diberikan pengusaha ikan kepada pemerintah.

“Hasil penarikan retribusi sebagai pendapatan asli daerah (PAD) juga akan digunakan untuk memberdayakan masyarakat. Jadi, kita harap ini tidak menjadi beban bagi para pengusaha ikan,” jelasnya.

Baca Juga:
Ganjar-Mahfud Janjikan Insentif Pajak Investor Startup dan Papua

Kapal ikan berukuran kecil yang setiap hari berdomisili dan mencari ikan di Timika, sambung Leentje, sejauh ini taat peraturan. Namun, untuk kapal besar masih banyak yang tidak mau membayar retribusi dengan alasan sudah membayar retribusi di daerah asalnya.

“Tetapi kami sudah tekankan bagi setiap kapal yang masuk dan mengambil ikan di perairan Timika wajib membayar retribusi, dan bagi mereka yang bandel kita sudah laporkan hal ini kepada kementerian untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya, seperti dilansir harianpapuanews.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 Maret 2024 | 11:45 WIB KOTA BANDA ACEH

PBJT Hiburan Karaoke 75%, Ini Tarif Pajak di Ibu Kota Provinsi Aceh

Rabu, 28 Februari 2024 | 14:00 WIB PAJAK DAERAH

Tingkatkan Kepastian Belanja APBD, Pemda Harus Punya Database Pajak

Jumat, 09 Februari 2024 | 08:30 WIB KOTA DEPOK

Sudah Berlaku, Ini Perincian Tarif Baru Pajak Daerah Kota Depok

Sabtu, 03 Februari 2024 | 18:15 WIB KOTA DENPASAR

Denpasar Terbitkan Aturan Baru Soal Tarif Pajak Daerah, Ini Daftarnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid