THAILAND

Mulai 2024, Negara Tetangga Ini Bebaskan Pajak atas Aset Kripto

Dian Kurniati | Minggu, 11 Februari 2024 | 10:00 WIB
Mulai 2024, Negara Tetangga Ini Bebaskan Pajak atas Aset Kripto

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan pembebasan PPN atas transaksi aset kripto sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan transaksi aset kripto.

Sekretaris Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan penghapusan PPN menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transaksi aset kripto. Melalui kebijakan ini, Thailand diharapkan mampu menjadi pusat aset digital.

"Kementerian Keuangan ingin mempromosikan aset digital sebagai alat alternatif baru dalam fundraising," katanya, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Paopoom menuturkan pemerintah berkomitmen mendukung pertumbuhan industri aset digital di Thailand. Dalam waktu dekat, pemerintah juga berencana memberikan tambahan dorongan yang diperlukan untuk ekonomi digital.

Pembebasan PPN atas transaksi aset kripto berlaku sejak 1 Januari 2024, tanpa ada batas waktu. Sebelumnya, transaksi aset kripto di negara tersebut dikenakan PPN dengan tarif 7%.

Dia menjelaskan pengalihan token investasi digital kepada pihak ketiga juga tetap dibebaskan dari PPN. Adapun kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 14 Mei 2023.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Pembebasan PPN atas transaksi aset digital tidak hanya berlaku untuk bursa aset digital resmi, tetapi juga mencakup broker dan dealer di bawah pengawasan Securities and Exchange Commission (SEC).

Di sisi lain, Kementerian Keuangan bersama SEC sedang menyusun RUU Sekuritas dan Bursa guna memungkinkan token investasi digital menyerupai sekuritas. Harapannya, Thailand dapat menjadi salah satu yurisdiksi terfavorit bagi investor aset digital luar negeri.

Apabila token investasi digital diatur menyerupai sekuritas, kebijakan pajak dapat lebih diarahkan untuk mendorong perluasan pasar aset digital di negara tersebut.

"Namun demikian, pemerintah juga akan tetap mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan sambil memanfaatkan potensi pembangunannya," ujar Paopoom seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah