BAHRAIN

Mulai 1 Januari 2022, Tarif PPN Resmi Naik 2 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Januari 2022 | 12:00 WIB
Mulai 1 Januari 2022, Tarif PPN Resmi Naik 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

MANAMA, DDTCNews – Pemerintah Bahrain resmi meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 10% terhitung sejak 1 Januari 2022 sebagai salah satu upaya menurunkan angka defisit anggaran yang tengah melonjak akibat pandemi Covid-19.

"Kenaikan tarif PPN diperkirakan akan menghasilkan penerimaan pajak sebesar 3% dari PDB untuk beberapa tahun yang akan datang," sebut S&P Global Ratings seperti dikutip dari gulfnews.com, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Kendati tarif PPN mengalami kenaikan, pemerintah Bahrain memastikan tarif PPN sebesar 10% ini hanya akan dikenakan atas barang-barang nonesensial.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Sementara itu, barang dan jasa tertentu seperti bahan pokok, jasa konstruksi pembangunan bangunan baru, migas, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa keuangan tertentu masih terbebas dari beban PPN.

Beberapa produk makanan dan minuman juga masih terbebas dari PPN seperti susu, daging dan ikan, minyak, telur, gula, garam, makanan balita, roti, sayuran, buah-buahan, kopi, teh, hingga nasi. Tak hanya itu, sebanyak 1.820 jasa yang disediakan pemerintah juga dibebaskan dari PPN.

Pada saat bersamaan, otoritas mulai menindak pengusaha yang belum memungut PPN sesuai dengan ketentuan. Kementerian Industri, Perdagangan, dan Pariwisata bahkan sudah menutup 12 toko karena tidak memenuhi ketentuan PPN.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Otoritas pajak juga telah mendeteksi 73 pelanggaran PPN dan mengenakan denda atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak.

Selain mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN, Fitch menilai Bahrain juga berpotensi mendapatkan suntikan dana dari negara tetangga para anggota Gulf Cooperation Council (GCC).

Selama ini, Bahrain mendapatkan dukungan dana dari negara-negara tetangga seperti Arab Saudi, Kuwait, dan Uni Emirat Arab sejak 2019. Dalam perjanjiannya, pinjaman akan diberikan bila Bahrain melakukan reformasi fiskal guna memperbaiki postur anggaran dan defisitnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah